Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dan Kebun Raya Banua disahkan menjadi Perda

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Kebun Raya Banua, akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah terbitnya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Penetapan dua Perda tersebut diputuskan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Supian HK didampingi wakilnya Muhammad Syaripuddin dihadiri Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan DR Safrizal ZA, M.Si di Banjarmasin, Rabu (24/2/2021).

Sebelum disahkan menjadi Perda, terlebih dahulu disampaikan laporan dari masing-masing panitia khusus (pansus).

Diawali laporan Pansus Raperda Penyelenggaraan Kesehatan melalui ketuanya Haryanto menyampaikan hasil fasilitasi Kemendagri RI melalui surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 188.34/7117/OTDA tanggal 30 Desember 2020 dengan perihal Fasilitasi Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dengan substansi Perda ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat dan swasta serta pemangku kepentingan dalam pengembangan, pembangunan dan penyelenggaraan kesehatan di daerah guna meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.

Haryanto menyebutkan tujuan penyelenggaraan kesehatan untuk menyusun dan merencanakan kebijakan bidang kesehatan, melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan, kemudian menata pembangunan kesehatan secara sinergis yang melibatkan semua komponen dengan mengutamakan UKM, tanpa mengesampingkan UKP.

Politisi PKS ini melanjutkan selain itu memenuhi hak dan kebutuhan semua komponen dalam pembangunan kesehatan, kemudian melindungi masyarakat, pelaku dan penyelenggara kesehatan dan menjamin terselenggaranya upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, efektif dan terjangkau.
Sedangkan ruang lingkup Perda ini sebutnya meliputi penyelenggaraan kesehatan, manajemen dan informasi, kemudian peran serta dan pemberdayaan masyarakat, selanjutnya jaminan kesehatan, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan.

Selanjutnya giliran Pansus Raperda Kebun Raya Banua disampaikan Ketuanya Suwardi Sarlan dalam laporannya antara lain menyampaikan dengan disahkannya Perda tentang Kebun Raya Banua ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan dan/atau pengelolaan Kebun Raya Banua yang optimal berdasarkan fungsinya.

Suwardi Sarlan melanjutkannya Perda Kebun Raya Banua ini diharapkan dapat berfungsi optimal sebagai wahana konservasi tumbuhan, penelitian, pendidikan dan penyuluhan lingkungan.

Politisi PPP ini juga berharap Kebun Raya Banua sebagai fungsi wahana wisata diharapkan dapat menunjang peningkatan sumber pendapatan bagi daerah dan operasional Kebun Raya Banua dalam melaksanakan tugas fungsinya.

Penjabat Gubernur Kalsel DR Safrizal ZA, M.Si dalam sambutannya mengatakan dua buah Raperda yang disahkan menjadi Perda, yakni Penyelenggaraan Kesehatan dan Kebun Raya Banua merupakan suatu langkah positif untuk membangun banua lebih maju.

“Melalui pembahasan bersama kedua buah Raperda telah disetujui oleh DPRD Kalsel,” ucapnya.

Dikatakan Safrizal dua buah Raperda ini sangat urgen untuk meningkatkan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat di Bumi Lambung Mangkurat.

“Kita menginginkan pelayanan dasar dibidang kesehatan harus terus berproses kearah lebih baik,” ujarnya.

Sehingga dengan pelayanan kesehatan terpadu akan terwujudnya masyarakat yang sehat, mandiri dan berkeadilan untuk seluruh warga Banua.

“Perda Penyelenggaraan Kesehatan yang kita rancang ini kiranya menjadi landasan dan pedoman dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu,” bebernya.

Safrizal mengharapkan untuk Raperda Kebun Raya Banua menjadi payung hukum dalam mengelola pengembangan wahana konservasi tumbuhan maupun penelitian pendidikan dan penyuluhan lingkungan, karena itu dengan keputusan tersebut, Raperda yang diproses menjadi Perda bakal ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme produser pembentukan badan hukum dan Perundang-undangan.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment