Putusan Hakim Tipikor Bisa Lebih Berat Dari Tuntutan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Hakim memiliki kewenangan dalam menaikkan, menurunkan, membebaskan atau ,melepaskan secara hukum terhadap terdakwa tindak pidana.

Sehingga sangat dimungkinkan jika putusan hakim ternyata lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Demikian diungkapkan advokat Abdul Halim Shahab, Selasa (6/4/2021) pagi.

Abdul Halim Shahab diminta komentarnya terhadap putusan terhadap Djoko Tjandra  yang baru-baru tadi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan bulan oleh Majelis Hakim Tipikor.

Djoko Tjandra divonis dalam kasus suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetyo Utomo.

Terhadap kasus ini,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Menurut Halim Shahab, rasa keadilan masyarakat sudah terwakili dengan adanya vonis hakim tersebut. Selain itu, vonis juga menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“Artinya , vonis itu sudah relatif cukup tinggi bagi seorang Djoko Tjandra. Ini berbeda dengan orang-orang kelas bawah yang sering melakukan kejahatan, yang menganggap penjara atau lembaga permasyarakatan merupakan hal yang biasa. Bagi seorang Djoko Tjandra, vonis itu sangat berat,” ujar Halim yang merupakan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam itu.

Vonis hakim, ungkap doktor Universitas Airlangga, Surabaya itu, sudah mempertimbangkan semua fakta , dan hakim menurut undang-undang, sebelum menjatuhkan putusan itu, disamping melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan, juga memperhatikan hal-hal memberatkan. Barulah kemudian mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa, perbuatan terdakwa membuat gaduh menurut hakim. Maka hakim menjatuhkan putusan lebih daripada tuntutan jaksa,” cetusnya.

Terkait hal itu, Halim berharap, penegakan hukum tipikor di Kalsel dapat berkelanjutan dan berkeadilan.

Penegakan tipikor, tukasnya, harus memberikan manfaat, bukan hanya kepastian hukum saja, tetapi ada manfaat yang diperoleh.

Misalnya,  masyarakat  menjadi gentar untuk melakukan tipikor. Sedangkan pelaku akan menjadi jera.

“Penghukuman, selain membuat jera pelaku, membuat gentar orang lain untuk tidak melakukan,” tegasnya.

Halim melihat, efek lainnya dari kasus tipikor dengan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa juga menjadi ajang pembelajaran bagi mahasiswa hukum. “Putusan kasus korupsi menjadi sebuah pembelajaran. Mahasiswa bisa belajar, bahwa kewenangan untuk  menjatuhkan vonis ada di tangan hakim, mulai dari pidana satu hari sampai sekian puluh tahun penjara,”urainya.

Penulis: Cynthia

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment