Banjarmasin, BARITO – Penanganan kawasan kumuh di Kota Banjarmasin lebih banyak dibantu pemerintah pusat melalui APBN, sehingga penanganan kawasan kumuh bisa lebih optimal lagi dilaksanakan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin, A Fanani Syaifuddin kepada wartawan.
Menurutnya, dana APBN untuk penanganan kawasan kumuh di kota ini yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) “Kotaku” atau Kota Tanpa Kumuh sebesar Rp35 miliar pada 2018.
“Untuk penanganan kawasan kumuh di Kota Banjarmasin, banyak di bantu dari APBN, dan untuk APBD hanya dianggarkan Rp9 miliar pada 2018,” katanya.
Dikatakannya, peran serta pemerintah pusat sangat menentukan, lantaran APBD Kota Banjarmasin yang hanya Rp1,5 triliun pertahun.
“Kalau tidak ada perhatian pemerintah pusat, tentunya sangat berat daerah kita ini untuk penuntasan kawasan kumuhnya, sebab luasnya masih ratusan hektare, di mana kendala terberatnya menata kawasan di pinggiran sungai,” jelasnya.
Dia menyatakan penataan kawasan kumuh di daerah ini makin bisa kuat dilakukan dengan sudah dibuatnya peraturan daerah, yakni,
Perda tentang rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh di Banjarmasin.
“Selama ini payung hukum kita bekerja untuk menuntaskan kawasan kumuh di daerah ini tidak ada, sekarang ada tentunya akan kuat lagi pelaksanaannya di lapangan,” lanjutnya.
Ia menyatakan dengan perhatian pemerintah pusat atas penanganan kawasan mukun di daerah ini, maka target pengentasannya terbilang bisa cepat.
Sebab, lanjutnya dalam lima tahun terakhir, penanganan kawasan kumuh berat di kota ini yang menjadi target penataan program “Kotaku” seluas 549 hektare, tersisa tinggal 380 hektare.
“Merata ada kawasan kumuh di lima kecamatan di daerah ini, saat ini terdatanya tinggal 380 hektare lagi yang kita benahi secepatnya mulai 2019,” paparnya.
Pemerintah kota tentunya terus berharap, ujar Fanani penanganan kawasan kumuh agar bisa layak huni terus mendapat dukungan dari pemerintah pusat melaui dana APBN. del