Martapura, BARITOPOST.CO.ID – PT Fahrul Razi Rental Banjarmasin dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana milik seorang konsumen.
Agung Rahmadi (32) mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat dirinya bermaksud menyewa 25 unit alat berat jenis excavator dari pihak rental yang beralamat di Jalan Martapura Lama, Komplek Graha Sejahtera, Sungai Lulut, Banjarmasin, pada Senin, 13 Juli 2025 lalu.
“Awalnya saya berkomunikasi dengan pihak PT Fahrul Razi Rental Banjarmasin terkait penyewaan 25 unit excavator. Mereka meminta uang muka (DP) sebesar Rp600 juta sebagai tanda jadi,” ujar Agung.
Agung mengaku sempat meminta agar unit excavator ditunjukkan terlebih dahulu sebelum pembayaran dilakukan. Namun, pihak rental bersikukuh uang muka harus dibayar di awal.
Karena ingin segera mendapatkan alat berat tersebut, Agung akhirnya mentransfer dana Rp600 juta ke rekening atas nama Fahrul Razi. Namun, setelah pembayaran dilakukan, pihak rental tidak bisa menunjukkan keberadaan 25 unit excavator yang dimaksud.
“Saya akhirnya membatalkan penyewaan dan meminta uang saya dikembalikan. Namun dari total Rp600 juta, mereka hanya mengembalikan Rp540 juta melalui dua kali transfer ke rekening berbeda,” jelasnya.
Saat ditanya soal sisa uang sebesar Rp60 juta, pihak rental berdalih dana tersebut sudah terpakai dan berjanji akan mengembalikannya. Namun hingga saat ini, janji itu belum terealisasi.
“Karena tidak ada itikad baik, saya memutuskan melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Tabuk. Laporan saya tercatat dengan nomor LP/B/22/VII/2025/SPKT/SEK SUNGAI TABUK/RES BANJAR/POLDA KALSEL, pada Selasa (22/07/2025) sore,” tegas Agung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi telah berupaya menghubungi Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji untuk meminta konfirmasi. Namun pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa mendapat balasan.
Penulis/ Editor :Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya