Advertorial
Tanah Bumbu, BARITOPOST.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin serahkan simbolis Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Tanah Bumbu kepada PT Baramega Citra Mulia Persada (BCMP) di ruang direktur perusahaan, Jumat (17/10/2025).
Secara simbolis sertifikat diserahkan oleh Yoga Suci Hartas selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin kepada Djunaidy Umar yang kerap dipanggil Edo selaku Direktur PT BCMP.
Dalam kesempatan terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin menyampaikan apresiasi atas kepedulian perusahaan PT BCMP, karena selain memberikan perlindungan bagi seluruh pekerjanya, PT BCMP juga memberikan perlindungan bagi masyarakat Pekerja Rentan yang ada di sekitar wilayah kerjanya.
“PT BCMP merupakan contoh perusahaan yang memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dan menunjukan komitmennya dalam penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di perusahaannya maupun masyarakat pekerja di sekitranya,” tutur Vina.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur PT BCMP Edo menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kemudahan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dalam program perlindungan pekerja rentan ini. Hal ini tentunya juga merupakan bagian dari kewajibannya kepada masyarakat.
“Kami berharap program dan kerjasama ini terus berlanjut, agar dapat memberikan dampak yang lebih luas kepada masyarakat. Dengan adanya program ini kami dapat memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat dan keluarganya karena kesejahteraannya sudah terjamin serta manfaatnya sudah dirasakan secara langsung oleh beberapa orang,” kata Edo.
Vina menambahkan perlindungan yang diberikan oleh PT BCMP sudah berjalan sejak tahun 2022 dan terus bertambah setiap tahunnya. Hingga saat ini jumlah pekerja rentan yg dilindungi adalah sebanyak 367 pekerja profesi informal seperti Nelayan, Petani, Pedagang, Guru Ngaji dan lainnya.
“Pekerja rentan yang diberikan adalah dua program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Seluruh iuran atas kepesertaan tersebut ditanggung oleh PT BCMP,” tambah Vina.
Adapun manfaat yang didapatkan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Juga ada santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap serta layanan homecare dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) merupakan perlindungan apabila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Tak hanya itu bila ada tanggungan anak maka beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
“Dengan adanya perlindungan tersebut, kami mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru untuk dapat melindungi pekerjanya dan masyarakat pekerja di lingkungannya. Dengan para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan lebih maksimal karena sudah terjamin akan kesejahteraannya,” pungkas Vina.
Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya