Kandangan, BARITOPOST.ID – Perusahaan tambang PT Antang Gunung Meratus (AGM) dilaporkan ke Polda Kalsel atas dugaan melakukan pengrusakan lahan kebun karet milik warga di Desa Kaliring, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), seluas lebih dari 59 hektare.
Pelaporan dilakukan oleh Tirawan, warga Jalan Brigjen M Hasan Baseri, RT 003/RW 001, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan.
Surat laporan resmi telah disampaikan ke Ditreskrimum Polda Kalsel di Banjarbaru pada 13 September 2025 dan diterima petugas piket, Bripda M Ramadhan.
Kuasa hukum pelapor, A Gafar Rehalat SH, Kamis (25/9/2025), menjelaskan bahwa laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perusakan itu menyebutkan kebun karet yang menjadi objek berada di atas tanah milik Tirawan di Desa Kaliring.
Kronologis peristiwa terjadi sejak pertengahan Agustus 2025 hingga Jumat, 5 September 2025, dengan luas lahan yang dirusak mencapai 59.409 meter persegi.
Aksi perusakan diduga dilakukan menggunakan alat berat berupa dozer dan ekskavator.
Laporan tersebut turut dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi, termasuk bekas pemilik kebun, perwakilan Pemerintahan Desa Kaliring, yakni Rizki Prayudi, Kepala Desa Kaliring Fathurahman, dan Kaur Pembangunan Roni Sumadi.
Adapun pihak terlapor adalah operator pelaksana land clearing lahan kebun karet dari kontraktor PT Kalimantan Prima Persada (KPP). Pihak tersebut disebut bekerja atas nama pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) sekaligus pemegang PKP2B PT Antang Gunung Meratus.
Penulis/Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya