Kandangan, BARITOPOST.CO.ID – PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) melalui Kuasa Hukumnya, Suhardi, S.H., M.H., membantah keras tudingan bahwa perusahaan melakukan penyerobotan tanah warga di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Suhardi menegaskan, seluruh operasional PT AGM berpegang pada aturan hukum yang berlaku.
“Lahan yang digunakan perusahaan sudah dibayarkan dan dibebaskan sesuai kebutuhan perusahaan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (25/9/2025).
Ia juga menilai ada upaya penggiringan opini melalui pemberitaan yang menarasikan PT AGM menyerobot tanah warga.
Karena itu, pihaknya akan membuktikan kebenaran tudingan tersebut melalui jalur hukum.
Bahkan, kata Suhardi, pihaknya menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di atas area bebas milik PT AGM.
“Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu sudah dilaporkan ke Krimum Polda Kalsel. Kami berharap kasus ini terungkap dan pelakunya diproses hukum,” tegasnya.
Menurutnya, laporan tersebut mencakup dugaan penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP serta pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP.
Suhardi mengimbau semua pihak agar tidak terjebak pada opini atau informasi yang tidak berimbang, serta menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
“PT AGM selama ini patuh pada hukum, menghormati hak setiap orang, dan berkomitmen memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.
*/ Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya