Proyek WC Sehat di HSU Kembali Bergulir, Dua Terdakwa Baru Duduk di Kursi Pesakitan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Kedua terdakwa perkara dugaan korupsi sanitasi WC sehat yakni Ahmad Rasyidi dan Ahmad Riyadi saat mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara dugaan korupsi proyek sanitasi pembangunan WC sehat di kawasan kumuh dan padat penduduk Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Kali ini, dua terdakwa baru, yakni Ahmad Rasyidi dan Ahmad Riyadi, resmi didudukkan di kursi pesakitan.

Kasus ini menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam proyek sanitasi WC sehat Tahun Anggaran 2019. Sebelumnya, pada tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Amuntai telah lebih dulu menjerat lima terdakwa lain, yakni Ahmad Syarmada, Ahmad Baihaki, dan Noorlina, yang seluruhnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor.

Lebih jauh ke belakang, pada tahun 2021, jaksa juga memproses dua terdakwa dalam perkara serupa, yakni Akhmad Fauzian yang akhirnya diputus bebas, serta Ratna Kumalasari yang dinyatakan bersalah.

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (27/1/2026), kedua terdakwa tampak mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Akhmad Zahedi Fikry, SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH.

Jaksa memaparkan bahwa proyek yang diinisiasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) HSU pada tahun 2019 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,25 miliar.

“Dalam proyek ini terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp245.166.000,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Disebutkan, Ahmad Riyadi selaku Direktur CV Ahmad Bersaudara Engineering diduga meminjamkan perusahaan miliknya kepada Ahmad Rasyidi yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek WC sehat tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan proyek dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak. Jaksa menilai Ahmad Rasyidi tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai konsultan pengawas, khususnya dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis.

Faktanya, bioseptictank yang terpasang di lapangan tidak memenuhi standar sebagaimana tercantum dalam kontrak. Bahkan, bioseptictank tersebut disebut hanya merupakan produksi rumahan yang dibuat di Kecamatan Banjang.

“Karena konsultan pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, bioseptictank yang terpasang tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.021.939,18,” ujar jaksa.

Kerugian negara tersebut merujuk pada laporan Akuntan Independen Kantor Akuntan Publik Jojo dan Rekan Nomor: 001/AUP-TPK/III/2021 tanggal 8 Maret 2021.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal primair Pasal 603 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, melalui penasihat hukum M. Iqbal SH yang ditunjuk majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Majelis hakim pun memberikan waktu selama satu minggu kepada penasihat hukum untuk menyiapkan perlawanan hukum terhadap dakwaan jaksa.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar