Proses Pemilihan dan Pelantikan Dekan FSI Dipersoalkan

Calon Dekan FSI Dr S Purnamasari dan Kuasa Hukumnya Bujino A Salan

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Proses pemilihan dan pelantikan Dekan Fakultas Studi Islam (FSI) dipersoalkan. Pasalnya, salah satu calon Dr S Purnamasari menilai proses pemilihan diduga ada pelanggaran etik dan tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Bahkan, yang lebih mencengangkan lagi, adanya pelantikan pada 30 Juli 2025, dan Akhmad Hulaify dilantik sebagai Dekan FSI periode 2025-2030.

Baca Juga: Targetkan 19 Persen PDB dari Digital, Kemkomdigi Gandeng Australia

Demikian diungkap Dr. S. Purnamasari kepada wartawan didampingi Pengacaranya Bujino A Salan, Senin (11/8/2025).

Menurut  Dr S Purnamasari, persoalan yang dihadapi mulai dari penjaringan hingga ada dugaan kejanggalan dalam proses pemilihan Dekan FSI sudah disampaikan kepada Rektor dan Yayasan.

Namun, sambung Dr S Purnamasari, hal tersebut tidak mendapatkan respon yang memuaskan, sehingga pihaknya mengambil langkah mencari keadilan melalui bantuan kuasa hukumnya.

Dr S Purnamasari  menceritakan, beberapa waktu yang lalu telah dilaksanakan pemilihan Dekan Fakultas Studi Islam (FSI).

Baca Juga: Targetkan 19 Persen PDB dari Digital, Kemkomdigi Gandeng Australia

Dalam pemilihan itu , tentu dibentuk Panitia Seleksi (Pansel ) dengan Surat Keputusan (SK)  Rektor yang terdiri dari Ketua dan dua orang sebagai Anggota.

“Pansel pun telah mengeluarkan persyaratan untuk calon menjadi Dekan Fakultas Studi Islam dan ada puluhan persyaratan di antaranya Sehat Rohani,” paparnya.

Lalu, jelasnya, ada dua orang calon yang mendaftar saat itu, yakni calon petahana atas nama Akhmad Hulaify dan Dr. S. Purnamasari (dirinya).

Baca Juga: Targetkan 19 Persen PDB dari Digital, Kemkomdigi Gandeng Australia

Belakangan Purnamasari mempermasalahkan pencalonan Akhmad Hulaify yang diduga tidak memenuhi syarat sehat rohani.

Dengan adanya permasalahan ini, pihak Rektorat telah menerima apa yang disampaikan oleh Dr S Purnamasari (dirinya), sehingga pihak Rektorat membentuk Pansel kedua.

Penasehat Hukum Dr, S.Purnamasari, Bujino A.Salan mengatakan, pihaknya mempersoalkan terkait masalah tersebut.

Bujino menuturkan, sebelumnya pihaknya sudah menyurati Rektor dan  telah diundang, di mana  jawaban Rektor penundaan pelantikan dengan adanyah keberatan dari Dr S Purnamasari.

Baca Juga: Targetkan 19 Persen PDB dari Digital, Kemkomdigi Gandeng Australia

“Saat itu Rektor berjanji akan membentuk Dewan Etik , akan tetapi Dewan Etik-nya tidak bekerja sebagaimana mestinya, karena tidak ada Berita Acaranya , kenapa  Rektor langsung melantik saja,” beber Bujino A Salan.

Di lokasi terpisah, Rektor mempersilahkan jurnalis untuk meminta penjelasan kepada kepala lembaga etik. “Beliau nanti yang menjelaskan,” imbuhnya.

Related posts

Honda Scoopy Kuromi Menyapa Pengunjung di Banjarmasin

PT Trio Motor Sukses Gelar Kopdargab Honda ADV Kalsel

Kejari Banjarmasin Geledah Dinas Pendidikan, Usut Dugaan Korupsi Sewa Server dan Jaringan SD