Program MKn FH ULM Masih Tinggi Peminat

by admin
0 comment 2 minutes read

PASANG JAKET-Rektor ULM Prof Dr Sutarto Hadi MSi MSc memasangkan jaket almamatir kepada perwakilan mahasiswa Program MKn FH ULM pada acara orientasi mahasiswa baru tahun akademik 2018-2019.(foto salman/brt)

Banjarmasin, BARITO
Program Magister Kenotariatan (MKn) yang saat ini masuk tahun ke 7 di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM), masih mendapat perhatian tinggi do kalangan notaris di wilayah Kalimantan.
Meskipun beberapa tahun terakhir, terjadi pelomik di tingkat pusat atau ancaman penutupan Progran MKn oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dekan FH ULM, Dr Abdul Halim Barkatullah SH MHum mengatakan, mahasiswa yang mengikuti program ini bahkan banyak dari provinsi tetangga yakni Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Itu karena, Program Magister Kenotariatan hanya ada di FH ULM.
“Notaris itu profesi yang khusus di bidang hukum yang sangat eksklusif, makanya pengajar-pengajarnya juga beda dengan program yang lain,” ujarnya usai orientasi mahasiswa baru PMK FH ULM tahun akademik 2018-2019.
Orientasi yang diikuti sekitar 44 mahasiswa itu berlangsung di ruang II FH ULM dan dibuka Rektor ULM Prof Dr Sutarto Hadi MSi MSc.
Plt MKn, Dr Rahmida Erliyani SH MH menambahkan, ada penurunan 10 – 15 persen jumlah pendaftar dua tahun terakhir yang menurutnya disebabkan polemik di tingkat pusat. Untungnya, hal itu berangsur-angsur pulih.
FH ULM menerima mahasiwa di program ini berkisar 45 – 65 orang per tahun ajaran, sesuai kuota yang diberikan. Tahun ini ujarnya, tercatat sebanyak 44 orang melakukan registrasi dari 53 pendaftar.
Selain mengenalkan para dosen/pengajar, peserta orientasi akan dibekali sejumlah materi, antara lain terkait pengenalan proses pembelajaran akademik dan pengelolaan keuangan. Hal itu bertujuan agar kedepannya mahasiwa bisa lebih lancar dalam proses pembelajaran dan memahami seluk beluk jabatan profesi notaris.
Ditanya soal jumlah notaris di Kalsel saat ini, menurutnya cukup banyak, namun sebarannya masih belum merata atau dominan di Kota Banjarmasin dan Banjarbaru.
Lebih lanjut dikatakan, profesi notaries mempunyai prospek sangat menjanjikan karena semakin modern kehidupan masyarakat, makin banyak memerlukan jasa notaris untuk berbagai keperluan.
Selain itu, di profesi notaris, berlaku masa batasan usia pensiun yakni 67 tahun sebagaimana diatur dalam UU 30/2004 tentang jabatan Notaris. Pasal itu sendiri mengatur soal batasan pensiun bagi notaris pada usia 65 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 tahun.
“Dengan berlaku masa pensiun bagi notaris, jadi ada kesempatan bagi yang muda-muda,” pungkas Rahmida. slm

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment