Pria Mabuk Aniaya IRT  dengan Pecahan Kaca Rumah

Banjarmasin, BARITO  – 

Amukan  buruh tersebut  di Jalan Kelayan Besar I Gang TK RT 04 RW 02 Tanjung Pagar Banjarmasin Selatan  membuat gaduh ketenangan warga sekitar.

Dalam kondisi tidak kontrol diri, pelaku kemudian melempar pecahan kaca itu kepada korban bernama Noor Amnah (39). Akibat lemparan kaca itu, korban warga Jalan Kelayan A II Gang 22 No 44 RT .22 RW 08 Banjarmasin mengalami luka robek pada tangan sebelah kiri.

Bermula ketika warga   Jalan Kelayan Besar I Gang TK PKK RT 4 RW 2  Banjarmasin itu  dalam keadaan mabuk datang ke rumah korban. Entah tanpa sebab yang jelas pelaku  kemudian langsung mengamuk dengan memecahkan kaca jendela rumah.

Hingga tersangka juga  melemparkan pecahan kaca ke korban hingga luka robek  di tangan kirinya. Atas kejadian ini korban merasa dirugikan karena kaca rumah pecah dan mengalami luka.

Perbuatan pelaku itu juga disaksikan tetangganya bernama Raudah  (26), hingga membuat korban mengadukan ulah tersangka ke polisi. Polisi pun langsung menciduk tersangka yang sedang tertidur di rumahnya.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin Bustari melalui Kanit Reskrim Iptu Sisworo Zulkarnain mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban hingga langsung meluncur ke rumah pelaku. Dari penangkapan terhadap tersangka tidak melakukan perlawan karena masih dalam kondisi belum sadar dari mabuk.

Dia mengimbau, agar warga warga hindari yang namanya minuman keras (miras), sebab akan membuat masalah, baik perkelahian maupun pengrusakan seperti yang dilakukan pelaku karena tak sadar diri. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 351 jo 406 KUHP Tentang Penganiyaan dan Pengrusakan, dengan ancaman lima tahun penjara,”pungkasnya.  ndy/mr’s

Related posts

Ahli Pidana Tegaskan di Sidang Korupsi Perumda Tabalong: “Yang Bertanggung Jawab Adalah Pemberi Perintah”

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara