Praktik Mafia Tanah Marak, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 5 Orang Tersangka

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Praktik mafia tanah kembali mencuat di Kalimantan Selatan (Kalsel). Modus yang digunakan para pelaku umumnya memalsukan berbagai dokumen pertanahan, mulai dari akta jual beli, sporadik, sertifikat, hingga mengubah batas-batas tanah untuk mengelabui pemilik sah.

Merespons tingginya praktik ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel berhasil mengamankan lima orang pelaku komplotan mafia tanah, dari hasil penanganan tiga laporan polisi berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang mengatakan, kasus tersebut terjadi di beberapa wilayah, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tanah Bumbu.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel sudah menyerahkan tahap dua tersangka, alat bukti dan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Satu tersangka di antaranya bahkan sudah menjalani sidang dan baru saja divonis pidana penjara 2 tahun 3 bulan,” katanya, Rabu (19/11/2025).

Frido menjelaskan bahwa praktik mafia tanah kerap terjadi karena masih mudahnya kepala desa atau oknum tertentu menerbitkan surat keterangan tanah, sehingga muncul tumpang tindih kepemilikan dan sengketa yang berujung pidana.

“Ini harus menjadi evaluasi bersama seluruh pihak terkait, agar kasus serupa bisa dicegah sejak awal,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi menuturkan bahwa Polda Kalsel bersama Kanwil BPN telah membentuk Satgas Mafia Tanah.

“Satgas ini dibentuk untuk mencegah dan memberantas praktik mafia tanah serta pungutan liar dalam pengurusan dokumen pertanahan. Kami mengimbau masyarakat, silakan melapor apabila menemukan dugaan mafia tanah,” tutupnya.

Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar