PPKM Turun Level, Banjarmasin Siap PTM Lagi

by baritopost.co.id
0 comments 4 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin berancang-ancang membuka kembali pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota ini turun dari level 4 ke 3.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto, karena kondisi Banjarmasin saat ini menerapkan PPKM level 4 maka tidak diperkenankan menggelar PTM.
‘’Namun, jika status PPKM di Kota Banjarmasin bisa turun ke level 3 apalagi 2, yang memungkinkan bisa digelar lagi PTM di tengah pandemi Covid-19 ini, dipastikannya semuanya sudah siap. Termasuk para pengajar yang sudah divaksin,’’ katanya di Banjarmasin, Jumat (13/8).

Dia memastikan, sekitar 90 persen guru dari tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP di Kota Banjamasin sudah mendapatkan vaksin Covid-19. ‘’ Ada sekitar 5.000 guru dari tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP yang sebelumnya kami ajukan untuk divaksin, Sekitar 90 persen sudah terlaksana. Karena itu, sudah sangat siap jika digelar PTM,’’ ujarnya.
Totok mengakui, tidak bisa 100 persen guru divaksin. ‘’Kan, ada yang tidak memungkinkan untuk mendapatkan itu (vaksin) karena kesehatan. Tapi, guru yang divaksin sudah 90 persen rata-rata di semua tingkatan pendidikan,” ujarnya.

Seperti guru-guru di SMP Negeri, sebut dia, lebih 90 persen sudah divaksin. Kemudian, di tingkat SD sekitar 87 persen, untuk TK dan PAUD sudah di atas 90 persen.

“Tapi ini para guru sekolah negeri saja yang yang kita data. Kalau yang swasta agak lambat masuk datanya,” ucapnya.

Untuk kesiapan sarana penunjang PTM agar memenuhi protokol kesehatan, Totok memastikan pula semua sekolah sudah menyiapkan dengan lengkap.

“Kan sebelumnya (sebelum Banjarmasin ditetapkan PPKM level 4) sudah digelar PTM semua jenjang pendidikan. Kami nilai penerapan protokol kesehatan sudah bagus,” ujarnya.

Totok pun juga memastikan, saat pelaksanaan PTM lalu, tidak ada klaster Covid-19 dari sekolah, meski ada sebagian guru dan murid yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Tapi setelah ditelusuri, mereka terjangkit dari keluarganya di rumah, bukan dari sekolah,” ujarnya.
Memang, salah satu pelonggaran yang diberikan pemerintah pada lanjutan PPKM adalah dibolehkannya sekolah melaksanakan PTM secara terbatas. Namun, kebijakan boleh PTM hanya berlaku di daerah yang melaksanakan PPKM Level 1-3.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengatur ketentuan PTM terbatas itu dengan SKB Empat Menteri. Di dalamnya terdapat lima ketentuan terkait penerapan protokol kesehatan yang harus dipenuhi.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbudristek Hendarman mengatakan, pihaknya mengajak seluruh elemen pendidikan berkoordinasi.

“Memastikan dampak sosial negatif dari PJJ (pembelajaran jarak jauh) yang berkepanjangan dapat diminimalisir, dan PTM terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 dapat berlangsung optimal dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra ketat,” kata Hendarman, dalam keterangannya, Rabu (11/8).

Kelima ketentuan tersebut, yakni kondisi kelas individu dalam satuan pendidikan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal peserta didik per kelas sebanyak 18 anak atau sekitar 50 persen dari total kapasitas normal.

Bagi Sekolah Luar Biasa (SLB), semua jenjang juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (60 persen-100 persen).
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas atau sekitar 30 persen.

Ketentuan kedua, jumlah hari dan jam PTM terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) dapat ditentukan oleh satuan pendidikan. ‘’Hal ini tentunya tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan,’’ ujar Hendarman.

Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan, yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). ‘’Perlu juga menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin,’’ katanya.

Keempat, warga satuan pendidikan harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. ‘’Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan,’’ ujarnya.
Terpsah, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Mercubuana Jakarta, Setiawati Intan Savitri, meminta guru meningkatkan wawasan dan keterampilannya di masa pandemi Covid-19.
“Guru-guru harus tetap meningkatkan wawasan, keterampilan, dan kompetensinya. Terlebih lagi kondisi saat PPKM Darurat, menyebabkan sekolah wajib sepenuhnya diselenggarakan secara daring,” ujarnya, yang dikutip dari republika.co.id, Rabu (11/8).

Menurut Seiawati, pembelajaran daring membutuhkan kiat-kiat dan cara-cara kreatif dalam kegiatan belajar mengajar (KBM), sehingga siswa bisa tetap terlibat penuh dalam pembelajaran dan tetap berprestasi.
“Sehingga peningkatan kompetensi guru harus tetap dilaksanakan. Universitas Mercubuana dalam hal ini Fakultas Psikologi berjanji mendukung terus kompetensi guru, untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia,” kata dia.ant/afd

Penulis: Afdian R
Editor : Dadang Yulistya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar