PPK dan Kontraktor Runtuhnya  Siring di Tapin  Divonis 1 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH akhirnya memvonis terdakwa runtuhnya tebing Jembatan Hata Laut Sungai Tebing Tinggi desa Bungur Kabupaten Tapin masing-masing selama 1 tahun penjara.

Kedua terdakwa adalah Direktur CV Firdaus berinisial  FF  selaku kontraktor dan RJS selaku Pejabat Pembuat Komiten (PPK).

Dalam vonisnya majelis hakim juga mendenda kedua terdakwa  Rp50 juta subisder  2 bulan penjara. Sementara uang pengganti tidak tidak ada sebab telah dibayar para terdakwa.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa kalau kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya jaksa Sajimin menuntut kedua terdakwa masing-masing 15 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari kantor Dian Karona SH menyatakan menerima putusan tersebut.

Diketahui keduanya telah merugikan keuangan negara senilai proyek atau total los. Yakni sebesar Rp522.749.819 setelah pembayaran tersebut dipotong pajak sebesar Rp64.010.181.

“Kerugian negaranya total los,” ujar Sajimin yang juga merupakan Kasi Pidsus Kajari Tapin ini.

Menurut Sajimin  dalam pelaksanaan pengaman tebing tersebut tidak sesuai dengan  perencanaan akibat runtuh, sementara sewaktu terjadi keruntuhan tidak merupakan bencana alam, tetapi semata mata memang kontruksinya tidak sesuai.

Sementara anggarannya sudah seratus persen diambil terdakwa Firdaus

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment