Polsek Takisung Sasar Pasar Tradisional Himbau Protokol Kesehaan

Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Laut No 99 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19, terus gencar dilaksanakan.

 

Kali ini Kapolsek Takisung Polres Tanah Laut Iptu Kasiran bersama anggota Polsek Takisung dan tim gugus tugas Covid19 Kecamatan Takisung menyasar pasar tradisonal di Desa Gunung Makmur sebagai lokasi menyampaikan imbauan tentang protokol kesehatan, Sabtu (22/8/2020).

 

Kegiatan tersebut dilakukan sesuai Instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H, M.H., kegiatan yang dilakukan meliputi penyampaian penggunaan masker dan sanki sanki yang akan di berikan kepada masyarakat apabila tidak menggunakan masker.

 

“Selain mensosialisasikan perbup, kita juga adakan pemeriksaan warga yang beraktivitas di luar rumah. Seperti penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan untuk selalu menggunakan masker,” ungkapnya.

 

Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.I.K, M.H diwakili Kapolsek Takisung Iptu Kasiran menambahkan, aksi serupa akan terus dilakukan guna memberikan pemahaman serta disiplinnya masyarakat dalam menanggulangi virus yang masih mengancam.

 

“Kami akan terus lakukan kegiatan seperti ini, dengan disiplin menerapkan protokol kita akan bisa mengatasi sebaran Covid-19 ini,” pungkas Iptu Kasiran.

Rel

Related posts

Aspirasi BEM se-Kalsel Tolak Pilkada Lewat DPRD Telah Disampaikan ke Pusat

PAD Kalsel Minus Rp2 Triliun, Optimalisasi Pajak dan Retribusi Harus Dilakukan

Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Atlet Cabor Kalsel Harus Terus Diupayakan