Polsek Tabunganen Gelar Operasi Yustisi Penegakan Perbub Barito Kuala No.54 Tahun 2020

Polsek Tabunganen di Daerah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penegakan Perbup Barito Kuala No. 54 Tahun 2020 di Daerah Hukum Polres Barito Kuala, Jum’at (13/11/2020).

Kapolsek Tabunganen AKP Lukman Simbolon, S.H mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi penegakan Perbup no 54 tahun 2020 dindaerah Hukum Polres Batola yang dilaksanakan oleh Polsek Tabunganen. Dengan Kekuatan Personel yang melaksanakan, Polri 4 personel, TNI 1 personel, Satpol PP 4 personel dengan sasaran Orang (OTG) dengan isolasi mandiri , Pos Kampung Tangguh Banua Mahelat Lebo Desa Sei Teras luar Kec. Tabunganen, Pos Kampung Tangguh Banua Mahelat Lebo Desa Tabunganen kecil Kecamatan Tabunganen.

Menurut Kapolsek Tabunganen AKP Lukman Simbolon SH, kegiatan Operasi Yustisi dan penegakan disiplin Perbup no. 54 tahun 2020 terhadap warga melanggar protokol kesehatan, memberikan sanksi yang sudah diatur dalam Perbup Batola no. 54 tahun 2020.

“Jenis sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 berupa teguran, terguran lisan 5 orang, teguran tertulis tidak ada, keharusan memakai masker 4 orang, penindakan push up 2 orang,” ungkapnya.

Rel

Related posts

DPRD Kalsel Fokus Penguatan Regulasi dan Pengawasan Untuk Optimalisasi Retribusi Daerah

Komisi II DPRD Kalsel Tertarik Inovasi Mesin Pengering Ikan Berbasis Solar Sistem

Pemprov Kalsel Provinsi Informatif Peringkat 11 KIP