Polsek Sungai Raya Mesosialisasikan Perbup HSS No 44 Tahun 2020 Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Polda Kalsel, Polres HSS – Anggota Polsek Sungai Raya melaksanakan patroli sembari memberikan edukasi kepada masyarakat, Rabu (23/12/2020).

Bhabinkamtibmas Kec. Sungai Raya Bripka Morang memberikan edukasi mengenai Perbup HSS No. 44 th 2020 kepada masyarakat sembari melaksanakan berpatroli, Morang meminta kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.

Kapolsek Sungai Raya pada saat dimintai keterangan mengatakan, bahwa bhabibkamtibmas diperintahkan untuk selalu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Perbup HSS No. 44 th 2020 ini dengan tujuan untuk Penerapan Disiplin Masyarakat dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Edukasi serta Sosialisasi yang di sampaikan mengenai kebijakan pemerintah tentang Perbup HSS No. 44 th 2020 , dengan itu pemerintah mulai membuka akses agar perekonomian tetap berjalan namun tetap memperhatikan protokoler kesehatan.

Rel

Related posts

DPRD Kalsel Fokus Penguatan Regulasi dan Pengawasan Untuk Optimalisasi Retribusi Daerah

Komisi II DPRD Kalsel Tertarik Inovasi Mesin Pengering Ikan Berbasis Solar Sistem

Pemprov Kalsel Provinsi Informatif Peringkat 11 KIP