Polsek Murung Pudak Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Polres Tabalong Polda kalimantan Selatan Petugas Polsek Murung Pudak Berikan Sosialisasi Himbauan Kapolda Kalsel tentang larangan Pembakaran hutan dan lahan hari minggu (13/9/20)

Kegiatan Sosialisasi cegah karhutla kepada warga Masyarakat tersebut bertempat di kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong ,dalam sosialisasi tersebut petugas menggunakan bentang spanduk tentang larangan membakar hutan dan lahan serta menyampaikan secara lisan bahaya membuka lahan dengan membakar hutan

Kemudian Petugas dari Murung Pudak juga memberikan himbauan bahwa membuka lahan dengan membakar hutan dan lahan termasuk pelanggaran pidanan susuai dengan pasal 187 KUHP sehingga dapat di kenakan sanksi hukuman pidana

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori,S.I.K ,CFrA . Melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana,S.AP
mengharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut kira nya masyarakat paham dan mengerti akan bahaya nya membuka lahan dengan membakar. (*)

Related posts

Aspirasi BEM se-Kalsel Tolak Pilkada Lewat DPRD Telah Disampaikan ke Pusat

PAD Kalsel Minus Rp2 Triliun, Optimalisasi Pajak dan Retribusi Harus Dilakukan

Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Atlet Cabor Kalsel Harus Terus Diupayakan