Polresta Musnahkan Sabu 2,1 Kg, Selamatkan 32 Ribu Orang

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin,  BARITO

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat  Hendrawan untuk pertama kalinya menggelar hasil Sikat Intan 2020 jajarannya,   Rabu (26/2/2020) pagi.  Bertempat di ruang Satres Narkoba sekaligus memusnahkan sebanyak 2,1 Kg lebih yang disaksikan18 tersangka.

Pemusnanahan Sabu dengan cara digunting dan dilarutkan ke air diterjen hingga dibuang ke got tersebut sekaligus dapat menyelamatkan sebanyak 32.262 jiwa.   Dalam Press Release didampingi Waka Polresta yang baru AKBP Sabana itu dari mantan Kapolresta HST.

Menurut kapolresta pemberantasan narkoba penegakan hukum tidak harus dari polisi saja. Melainkan  mesti bantu dari Badan Narkotika Nasional (BNN)  dan tokoh-tokoh yang bisa menyampaikan penyuluhan kepada masyarakat.

Dia menyatakan barang bukti yang berhasil disita sebanyak   2.149,95 Gram Sabu dan 12 butir ekstasi ini sebelumnya sudah diupayakan pencegahannya.  “Kita tidak kurang kurangnya sosialisasi ke masyarakat agar warga jangan mau terlibat narkoba,”tegasnya.

Selanjutnya warga harus sadar diri dan berubah supaya tidak menggunakan barang haram tersebut. “Jadi dari 2 Kg lebih Sabu lebih itu  berhasil menyelamatkan sebanyak 32 ribu orang.  Karena 1 gramnya  dapat digunakan sekitar 15 orang,”bebet Rachmat.

Kapolresta Banjarmasin yang baru menjabat sepekan ini menambahkan selama tiga bulan ini narkoba ini merupakan momok bagi aparat,  makanya perintah pimpinan harus diberantas sebab sudah banyak korbannya yang terlibat.

Dia mengingatkan, korban narkoba harus direhab, sedangkan bandar narkotika harus dihukum berat. “Ada tiga  tersangka sabu yang punya cukup banyak, namun mereka hanya kurir.  Sabu itu diduga  dari luar negeri atau perbatasan Malaysia,”tandasnya.

Sementara kenapa pemusnahan tidak lagi pakai alat incinerator,  karena alatnya rusak milik RS Moch Ansari Saleh tersebut. Pemusnahan juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin diwakili Kepala TU H Syalwan Firdaus. Kejari setempat dan Penasehat Hukum.

Penulis : Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment