Polresta Banjarmasin Periksa 9 Saksi Terkait Kebakaran Gedung Rektorat ULM

Kompol Eru Alsepa (doc)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan pasca kebakaran di Kantor Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Sabtu (2/8/2025). Saat ini, sebanyak sembilan saksi telah diperiksa, seluruhnya berasal dari pegawai keamanan kampus maupun petugas Cleaning Service (CS).

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa mengatakan bahwa Rektor ULM, Prof Dr Ahmad Alim Bachri, tidak termasuk dalam daftar yang diperiksa.

“Jadi total sudah sembilan orang saksi yang kita periksa, baik dari pihak keamanan, yang pertama kali menemukan titik api, hingga yang mencoba memadamkan api menggunakan alat pemadam,” beber Kompol Eru pada Jumat (1/8/2025) kemarin.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan bersamaan dengan proses identifikasi yang dilaksanakan oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Surabaya, Jawa Timur.

“Kamis sore kemarin tim forensik telah melakukan identifikasi di lokasi kebakaran dan mengamankan beberapa barang bukti,” ungkap Eru.

Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Surabaya untuk dianalisis lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan kemungkinan keluar sekitar satu minggu ke depan,” tambahnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan rekaman dari perangkat Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang berada di lokasi kejadian. Sayangnya, alat perekam tersebut dalam kondisi rusak akibat terbakar.

“Meski DVR terbakar, tetap kita bawa untuk diperiksa di forensik,” jelas Eru.

Ia juga menyampaikan bahwa jumlah saksi yang diperiksa masih dapat bertambah, tergantung pada perkembangan penyidikan.

“Penyebab kebakaran masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Dan kami berharap dapat segera terungkap dalam waktu dekat, dalam sepekan ini,” pungkas Eru.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul