Polresta Banjarmasin Gagalkan Penyeludupan Sabu 135,02 Kg, Jaringan internasional

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Kapolresta Banjarmasin : Distribusi Malaysia, Kaltim, Kalteng dan Kalsel

Banjarmasin BARITO – Polresta Banjarmasin kembali memcatatkan prestasi gemilangnya melalui satres narkoba setelah berhasil
mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu dengan jumlah barang bukti fantastis 135,02 kilogram sabu.
Satu rekor penangkapan terbesar unruk ukuran di luar pulau Jawaj
Ini membuktikan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) termasuk Ibu Kotanya, Kota Banjarmasin nampaknya masih menjadi pasar menjanjikan bagi para sindikat peredaran gelap narkoba. Dimana hasil penyelidikan dan pengungkapan dibeberkan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan di Mako Polresta Banjarmasin, Selasa (15/6/2021).

Diungkapkan Kapolresta, pengungkapan kasus kali ini masih memiliki keterkaitan dengan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang sebelumnya juga telah diungkap Polresta Banjarmasin.

Dimana jalur peredaran gelap narkoba ini diyakini masuk dari negara tetangga yaitu Malaysia, lalu ke Kalimantan mencakup Kalimantan Timur (Kaltim), Kalsel dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Ini masih terkait dari pengembangan dua bulan lalu yang sudah di pers riliskan juga, bahwa ada jaringan dari Malaysia, Kaltim, Kalsel dan Kalteng,” kata Kapolresta.

Dijelaskan Kombes Pol Rachmat, narkoba golongan I jenis sabu yang berhasil disita seberat 135,02 kilogram diperkirakan bernilai Rp 67 miliar lebih jika lolos dan diedarkan.

Dengan pengungkapan dan barang bukti yang berhasil disita kali ini, diperhitungkan ada sebanyak 2 juta orang lebih yang terhindar dari penyalahgunaan narkoba dengan asumsi 1 gram sabu bisa digunakan 15 orang.

Kapolresta mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, pengiriman narkoba yang mereka lakukan saat ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin adalah pengiriman yang ketiga.

“Ini trip ketiga yang ditangkap. Trip pertama dari tanggal 1-25 Mei sebesar 50 kilogram, menurut pengakuan tersangka. Trip kedua Tanggal 26 Mei sampai Tanggal 10-11 Juni sejumlah 100 kilogram,” kata Kapolresta.

Kepolisian kata dia akan terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum agar barang haram tersebut tidak sampai diedarkan dan disalahgunakan

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment