Banjarmasin, BARITO – Makam bocah perempuan berinisial NMA yang berusia empat tahun diduga tewas dianiaya, , Minggu (2/5/2021 sekitar pukul 17.00 Wita lalu, kini dibongkar, Senin (24/5/2021) pagi. Makam korban yang berada di Taman Pemakaman Umum CTN Pulau Beruang Km 29 atau samping Coca Cola dibongkar pihak Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk dilakukan otopsi.
Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi itu mendatangkan Tim Forensik dokter spesialis bedah dr Mila dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin. dr mila juga didampingi pihak bidang Dokkes Polda Kalsel dan Urkes Polresta Banjarmasin.
Selanjutnya pembongkaran makam bocah itu dilakukan selama dua jam. “Autopsi ini kami lakukan buat mencari petunjuk dan alat bukti penyebab kematian korban,” ucap Kasat Reskrim didamping Kanit PPA Ipda Mesya Ananda.
Kasat Reskrim menambahkan pelaksanaan autopsi ini guna penyelidikan setelah kakek korban berinisial SY (45) melaporkan kejanggalan atas tewasnya korban. Tujuannya guna mencari alat bukti dan petunjuk penyebab utama tewasnya bocah itu, “ucapnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal Minggu (2/5) sore, sekitar pukul 17.00 Wita, saat itu SY dihubungi pihak keluarga korban masuk rumah sakit.
Namun sesampai di rumah sakit, pada pukul 17.30 Wita, mereka mendapat kabar kalau korban sudah meninggal dunia. SY kaget dan langsung melihat korban di ruang rawat. Ternyata banyak lebam berwarna biru di bagian wajah dan perut korban.
Saat itu korban hanya memakai baju putih tank top dan pampers dibalut dengan selimut. Kemudian SY dan istrinya serta lainnya langsung membawa korban ke rumah orang tua yang mengasuh korban sejak kecil sampai umur 4 tahun 7 bulan.
Setelah kejadian itu, SY melaporkan kejanggalan kematian cucunya itu ke Satreskrim Polresta Banjarmasin. Kemudian langsung menindak lanjuti penyebab kematian bocah itu yang sebelumnya hanya disebutkan karena mengalami kecelakaan sepeda.
“Menurut SY, korban selama ini tak pernah naik sepeda. Kemudian kami lihat rekam mediknya mencurigakan, karena tidak seperti korban kecelakaan sepeda,”bebernya.
“Kita akan jerat pelaku ini dengan aturan Perlindungan Anak (Perlinak) sesuai Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 ayat (2), dengan dipidana paling lama 15 tahun penjara, “pungkas Kompol Alfian.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius