Polresta Banjarmasin akan Panggil Lima Saksi Perkara Calon Istri Diduga Tipu Gelap Rp1,6Miliar

DR M Nizar Tanjung, SH, MH CIL saat menjelaskan laporannya terkait penipuan calon istri, di Satreskrim Polresta Banjarmasin, Sabtu (10/1/2026).(foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara dugaan penipuan calon istri berinisial VST (48) karena menggelapkan pemberian harta benda korban sebesar Rp1, 6Miliar, terus diproses pihak kepolisian Sabtu (10/01/2026). Penipuan yang dilakukan ibu dua anak itu lantaran ingkar menjadi calon istri untuk dinikahi korban, lantaran tidak ada komunikasi lagi sejak awal Desember tahun lalu.

Penasehat Hukum (PH) DR M Nizar Tanjung, SH, MH CIL mengatakan laporan dari korban bernama Hidayat Taufik alias Koh Asiang (71) itu sudah ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polresta Banjarmasin. Sebanyak lima saksi akan diperiksa minggu depan.

“Jadi masalah penipuan yang dilakukan oleh terlapor VST itu kasusnya sudah membuahkan hasil atau diterima pihak penyidik bernama Brigadir Nazmi. Pertama untuk pelapor sudah dipanggil kembali untuk pemeriksaan tambahan intinya ada tiga
pertanyaan,”sebut Advokat yang dikenal dengan topi ala animasi Naruto ini kepada awak media.

Dijelaskannya, pertanyaan pertama mempertanyakan nilai kerugian, yang kedua akan dilakukan perdamaian atau tidak hingga pemanggilan terhadsp saksi-saksi sebanyak lima orang.

“Kemarin sekitar pukul 15.00 Wita sore dari pemeriksaan pelapor itu kami menyimpulkan bahwa sebagai pelapor, untuk sementara kasusnya lanjut dulu dengan memeriksa semua saksi. Dan rencana menurut penyidik pemanggilan saksi akan dilakukan minggu depan,”kata Nizar Tanjung usai sosialisasi Briefing KUHP baru di salah satu hotel di Banjarmasin.

Ia menyebutkan, lima saksi itu yakni pertama Anson Ankim, Xinxin, Axio Kintai dan Ana. “Jadi kami minta penyidik profesional dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi itu. Maksudnya tidak pilih-pilah, atau pandang bulu serta kalau terpenuhi unsur maka lakukan penahanan guna memberi efek jera kepada si terlapor,” ingat Ketua DEPA-RI Kalsel ini.

Nizar menambahkan agar pemeriksaan terhadap saksi itu tidak tebang pilih maupun memandang suku maupun agama hingga ras. Dengan demikian agar kasus penipuan itu dapat dituntaskan secara profesional oleh pihak Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Pengacara senior ini menyatakan memang ada rencana pihak kepolisian agar dapat dilakukan Restorasi Justice (RJ), bagi pihaknya dan hal itu disambut positif. “RJ itu baik namun harus dijalankan dulu pemeriksaan terhadap saksi-saksi supaya jangan main-main apa yang kami lakukan ini,”tegasrnya.

Selanjutnya untuk mobil Destinator rencananya akan dikembalikan, namun harus diperiksa dulu para saksi itu supaya ada efek jera.
“Jadi Kami yakin laporan kami ini 100% terpenuhi unsur pidana. Nah kalau ada orang lain mengatakan kasus ini perdata itu adalah oknum yang tidak bertanggung jawab,”tandas Nizar.

Kasus penipuan ini bermula saat pelapor dikenalkan dengan terlapor untuk mencari calon istri. Ternyata terlapor ingkar janji, karena sejak Januari hingga Nopember tahun 2025 lalu sudah diberi uang dan rumah serta mobil Destinator belum termasuk uang 54 Bath Thailand dengan nilai sebesar Rp25Juta.

Rumah pelapor terletak di Citraland di Kertakhanyar Kabupaten Banjar yang dihuninya, malah dihitung kontrak selama setahun 2025. Rumah itu dikontrak sebesar Rp25juta, namun belum pernah dibayar.

Korban warga Jalan RK Ilir Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan itu kesal karena tidak ada itikad baik dari VST. Bahkan wanita itu kabur ke luar negeri yakni ke Malaysia dengan alasan sakit namun tidak dapat dihubungi selama dua bulan lalu.

Peristiwa penipuan itu sudah dilaporkan kepada Sst Reskrim Polresta Banjarmasin, pertengahan Desember lalu. Dan berharap VST kembali pulang serta mengembalikan semua uang dan mobil Destinator milik pelapor yang masih kredit.

Peristiwa ini bermula pada awal tahun 2025 saat korban dklenalkan untuk mencari istri sebagai pendamping hidupnya. Kemudian berlanjut hingga sekitar Nopember tahun 2025 lalu.

“Jadi dari situ korban selalu diminta transfer tiap bulan hingga sebesar Rp1,6Miliar. Awalnya pertemuan itu di Rumah Makan Jaya Karta, Jalan MT Haryono Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin,”ucapnya.

Sejak awal hubungan tersebut, Terlapor dengan sengaja menyampaikan janji dan pernyataan akan menikahi Pelapor.
Atas dasar janji menikah dan rangkaian bujukan tersebut, Terlapor kemudian meminta dan mendorong Pelapor untuk menyerahkan sejumlah harta. Dengan alasan sebagai bentuk keseriusan dan persiapan pernikahan. “Jadi kami akan jerat terlapor sesuai lPasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,”tutup Nizar.

Sementara itu Kaset Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa saat dikonfirmasi via chat WA, tidak membalas ketika dihubungi wartawan Barito Post sore tadi.

Termasuk saat ditelpon awak media ini tidak diangkat oleh yang bersangkutan.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Bocah Panti Asuhan Ashabul Yamin Tewas Tenggelam Saat Bermain di Sungai Manggis Banjarmasin

DePA-RI Sosialisasikan UU No 20 Tahun 2025, Perkuat Peran dan Kedudukan Advokat

Gelang Emas 10 Gram Dijambret di Teluk Dalam, Mahasiswi Rugi Rp20 Juta