Polres Tapin Musnahkan 423,59 Gram Sabu, Sitaannya dari Pasutri Residivis dan Satu Tersangka Lain

Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika bersama unsur Kejaksaan, PN Rantau, dan BNNK Hulu Sungai melakukan pemusnahan sabu hasil pengungkapan Satnarkoba. (foto:Ibnu)

Rantau, BARITOPOST.CO.ID – Polres Tapin melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 423,59 gram, hasil sitaan dari tiga tersangka kasus narkoba yang sebelumnya telah dirilis ke publik.

Pemusnahan digelar Selasa (5/8/2025) di Mapolres Tapin, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Weldi Rozika. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, perwakilan Pengadilan Negeri Rantau, serta Kepala BNNK Hulu Sungai, dan disaksikan langsung oleh para tersangka.

“Barang bukti ini berasal dari operasi Satresnarkoba selama Juni dan Juli 2025. Dua dari tiga tersangka adalah pasangan suami istri residivis,” jelas Kapolres.

Dari total barang bukti sabu yang dimusnahkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp762.462.000, menjadikannya salah satu penyitaan terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah hukum Polres Tapin.

“Jika kita hitung satu gram sabu merusak 15 orang, maka sabu ini berpotensi merusak 6.360 jiwa. Kita berhasil menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Weldi.

Ketiga tersangka telah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Dengan pemusnahan ini, Polres Tapin menegaskan komitmen dalam memberantas jaringan narkotika dan menekan peredarannya di masyarakat.

Penulis: Ibnu
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul