Polres Batola Sosialisasikan Perbub 54 Tahun 2020

Polres Batola Sosialisasi adaptasi kebiasaan baru yang di laksanakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kuripan Polres Batola. Guna mewujudkan adaptasi kebiasaan baru jajaran Polres Batola melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik dengan baliho, spanduk dan dengan cara door to door, sesuai petunjuk direktif dari Kapolda Kalsel Irjen Pol. DR. Nico Afinta, S.H, S.I.K, M.H .

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., S.H., M.M melalui Kapolsek Kuripan IPDA Maskun mengungkapkan, sosialisasi peraturan Bupati nomor 54 tahun 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19 dilakukan Polsek Kuripan baik dengan cara tatap muka, pemasangan spanduk, barner, baliho, selebaran. (23/08)

“Memang kunci pencegahan COVID 19 adalah protokol kesehatan yang harus disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa di pahami dan diikuti aturan dan di mengerti apa itu Covid 19,” ucapnya.

Kassubag Humas Polres Batola mengatakan, memang pembuatan dan pemasangan papan informasi Covid 19 di depan Polsek Kuripan, langkah dan upaya menyadarkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengantisipasi lonjakan Covid 19, terutama di wilayah Kecamatan Kuripan, ” ujarnya.

Rel

Related posts

Aspirasi BEM se-Kalsel Tolak Pilkada Lewat DPRD Telah Disampaikan ke Pusat

PAD Kalsel Minus Rp2 Triliun, Optimalisasi Pajak dan Retribusi Harus Dilakukan

Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Atlet Cabor Kalsel Harus Terus Diupayakan