Polisi Selidiki Penyebar Berita Hoax Ditengah Banjir Kalsel

by admin
0 comment 2 minutes read

Polda Kalsel – Ramai beredar informasi hoax di grup-grup WhatsApp di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Bahwa warga yang terdampak bencana banjir agar membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, karena banyak pencuri berkeliaran memanfaatkan momen untuk menjarah rumah warga.

Parahnya lagi, isi informasi tersebut, membolehkan warga melukai bahkan menghabisi nyawa pelaku, apabila terbukti telah melakukan tindak kejahatan. Ramainya beredar informasi tersebut ditanggapi Polda Kalsel yang dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. yang menegaskan informasi itu tidak benar.

“Kabar yang beredar di media sosial (Medsos) tidak benar,” kata Perwira berpangkat tiga melati dipundak ini, Selasa (19/1/2021) pagi.

Kabid Humas mengatakan, tampaknya kabar tersebut sengaja disebar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk membuat masyarakat yang sedang dilanda kesusahan resah dan cemas.

Sebab menurutnya, melihat informasi tersebut jelas mengandung unsur provokatif. Itu sudah menampakan ciri-ciri informasi yang tidak benar, seperti menimbulkan kecemasan, kebencian bahkan permusuhan bagi yang membacanya. Polda Kalsel akan menyelidiki siapa penyebar berita Hoax tersebut.

Sebab menurut Kabid Humas, jika ada yang mencoba menyebarkan berita bohong ada ancaman Pidana, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, bunyinya, Barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Pada Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 juga tercantum, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling besar Rp.1 Miliar.

“Kepada masyarakat agar tidak mudah percaya adanya isu-isu dan berita-berita Hoax yang ada di media sosial (Medsos), dan wajib crosscek atau mengkonfirmasi kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum,” imbau Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment