Polisi Amankan Lima Remaja Diduga Gengster Banjarmasin, Gagalkan Aksi Tawuran yang Viral di Medsos

Lima remaja diamankan pihak Polsek Banjarmasin Utara saat diduga hendak tawuran, Minggu (9/2/2025) dini hari. (Foto: Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sekelompok remaja yang tidak mengenakan baju terlihat berjalan jongkok saat diamankan pihak kepolisian di kawasan Komplek Warga Indah, Kelurahan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Minggu (9/2/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.

Mereka diamankan setelah aksi tawuran yang diduga melibatkan senjata tajam viral di media sosial. Kejadian tersebut membuat warga resah, meskipun berlangsung saat dini hari ketika banyak orang tengah terlelap.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufik Arifin melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Sstroa Arianda mengungkapkan bahwa penangkapan lima remaja tersebut merupakan hasil patroli gabungan piket fungsi dan unit opsnal.

“Satu terduga pelaku percobaan tawuran antar kelompok diamankan di sekitar Jalan AMD Pasar Pemprov, Kecamatan Banjarmasin Utara. Kelima remaja tersebut adalah SR (15), MRP (16), ML (15), FD (15), dan MF (15),” jelasnya.

Barang bukti yang turut diamankan berupa satu sepeda motor, lima ponsel, sebilah pisau jenis kujang beserta kumpang, satu parang, dan satu pipa panjang.

“Mereka diamankan saat hendak merencanakan perkelahian antara kelompok Alalak Selatan yang dipimpin SR dan kelompok Alalak Utara yang dipimpin MR. Namun, aksi mereka keburu terendus oleh polisi,” tambah Hafiz.

Selanjutnya, kelima remaja beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Hafiz juga mengapresiasi respons cepat warga dan Bhabinkamtibmas yang membantu penangkapan tersebut.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Supian HK Apresiasi Dapur Lapangan Brimob Polda Kalsel Untuk Haul Guru Sekumpul

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara