Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Manajemen PT Banua Anugerah sejahtera (BAS) berjanji menyelesaikan polemik kepemilihan condotel Grand Tan di kilometer 11 Gambut Kabupaten Banjar. Kesepakatan ini dihasilkan dari mediasi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan, Dr Fauzan Ramon dengan Direktur PT BAS, Fahmi Rahmat Hidayat, Jumat (26/9) di Banjarmasin.
Pertemuan sebagai tindak lanjut dari aduan salah satu pemilik condotel sebelumnya ke YLK Intan Kalimantan yang merasa dirugikan haknya. YLK Intan Kalimantan dalam hal ini diminta memediasi keduapihak hingga terjadi kesepakatan.
Fahmi menegaskan sertifikat konsumen sebenarnya masih dalam proses pemecahan untuk mereka yang sudah melunasi kewajibannya. “Ini sudah kami lakukan. Bahkan kami sudah serahkan ke notaris, dan pihak notaris pun telah menyelesaikan beberapa tahapan dengan BPN,” ujar Fahmi.
Menurutnya, proses pemecahan sertifikat telah berjalan sejak 2024. Namun, dari total 205 pemilik unit, hingga kini pihaknya belum bisa memastikan kapan sertifikat akan diserahkan. “Ada beberapa item yang masih diminta oleh pihak BPN sehingga penyelesaian belum tuntas,” tambahnya.
Fahmi juga membantah tudingan bahwa proses ini tidak transparan. Ia menyebut sudah beberapa kali digelar pertemuan bersama DPRD Kabupaten Banjar, Polres Banjar, hingga Ketua Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPRS) Grand Banua, Kaharjo.
“Kami minta para pemilik condotel bersabar. PT BAS terus berupaya menyelesaikan proses pemecahan sertifikat ini,” tegasnya.
Sementara itu, Fauzan Ramon, mengapresiasi kedatangan pihak PT BAS. Ia menyatakan akan menampung keterangan dari kedua belah pihak dan siap memfasilitasi pertemuan bersama. “Nanti akan kami undang kedua pihak untuk duduk bersama mencari solusi. Kalau tidak ada jalan keluarnya, silakan tempuh jalur hukum, baik pidana di Polda Kalsel maupun perdata di pengadilan,” jelas Fauzan.
Penulis: Salman
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya