Polda Kalsel Musnahkan 101 Kg Sabu dan 11 Ribu Ekstasi, 11 Tersangka Terafiliasi Gembong Fredy Pratama

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Disaksikan 60 Tersangka, Polda Kalsel Musnahkan 101 Kilogram Sabu dan 11 Ribu Butir Pil Ekstasi (Foto Iman Satria)

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Sebanyak 101,6 kilogram sabu, 11.973 butir pil ekstasi, dan 134 gram serbuk ekstasi dimusnahkan Polda Kalimantan Selatan, Kamis (11/9/2025). Pemusnahan barang haram tersebut disaksikan langsung oleh 60 tersangka kasus narkotika yang terdiri dari 59 laki-laki dan 1 perempuan, hasil pengungkapan 45 laporan polisi.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan dari puluhan tersangka, 11 orang di antaranya terafiliasi jaringan Fredy Pratama alias Miming, gembong narkoba internasional yang masih buron Mabes Polri dan sejumlah negara.

“Rata-rata setiap tersangka diamankan dengan barang bukti 5 hingga 7 kilogram sabu. Mereka merupakan jaringan antarprovinsi, mulai Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, hingga Sumatera Utara, Aceh, Jakarta, dan Jawa Tengah. Semua ini masih terkait DPO Fredy Pratama,” ujarnya.

Kapolda menegaskan, pemusnahan ini sekaligus bagian dari komitmen memberantas peredaran narkoba di Kalsel. Dari pengungkapan tersebut, diperkirakan sebanyak 520 ribu jiwa masyarakat Kalsel terselamatkan.

“Hitungannya, 1 gram sabu bisa dipakai 5 orang, dan 1 butir ekstasi digunakan 1 orang,” jelas Kapolda.

Turut hadir dalam kegiatan itu Gubernur Kalsel H. Muhidin dan unsur Forkopimda tingkat provinsi. Sebelum pemusnahan, dilakukan uji keaslian barang bukti oleh perwakilan tersangka dan wartawan. Setelah dinyatakan positif narkotika, sebagian barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, sementara sisanya dibakar di Insinerator RSJ Sambang Lihum, Banjarbaru.

Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar