Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 49 Kg Sabu dan 55 Ribu Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Dua Kurir Diringkus

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, Kabid Propam Kombes Pol Herry Purnomo, Wadirresnarkoba AKBP Dody Harza Kusumah, serta Kasubdit 3 AKBP Ade Harri saat press conference, Selasa (16/9/2025) (Foto Iman Satria)

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di kawasan Hotel Pesona, Kamis (11/9/2025) dini hari.

Dalam pengungkapan yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AS dan MR.

Dari tangan mereka, polisi menyita 48 paket sabu dengan berat bersih 49.306,52 gram.

Selain itu, turut diamankan 9 paket ekstasi logo M warna oranye berjumlah 45.231 butir, 2 paket ekstasi logo kaki kucing warna merah muda sebanyak 9.927 butir, serta 1 paket serpihan ekstasi warna merah muda dengan berat 104,43 gram.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyampaikan, jaringan internasional yang diungkap kali ini masih terafiliasi dengan buronan Fredy Pratama alias Miming.

“Pengungkapan narkotika terus dilakukan untuk mendukung Nawa Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, Kabid Propam Kombes Pol Herry Purnomo, Wadirresnarkoba AKBP Dody Harza Kusumah, serta Kasubdit 3 AKBP Ade Harri saat press conference, Selasa (16/9/2025)

Baktiar menambahkan, pergerakan jaringan ini melibatkan lintas negara, yakni dari Malaysia kemudian masuk melalui Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.

“Salah satu dari mereka merupakan residivis. Fredy Pratama selalu merekrut orang-orang baru sekaligus memanfaatkan orang lama,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sekitar 301.717 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

Asumsinya, 1 gram sabu-sabu dapat digunakan 5 orang, sedangkan 1 butir ekstasi dikonsumsi 1 orang.

Akibat perbuatannya, AS dan MR dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar