Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 1  Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Jaringan Internasional

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – KERJA keras Kepolisian Daerah Kalsel (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memberantas peredaran narkotika dan obatan-obatan terlarang (narkoba ) di bumi Lambung Mangkurat kembali menorehkan prestasi gemilang menyusul kesuksesan sebelumnya.

Kurang lebih 1 Kg sabu dan 10,078 butir pil ekstasi berhasil digagalkan peredarannya melalui kerja keras anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel  setelah berhasil menangkap dua kurir yang merupakan anggota sindikat jaringan narkoba antar Negara (Internasional) – antar pulau
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang cukup lama oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel disertai informasi masyarakat akan masuknya barang narkoba yang akan dibawa seorang kurir menggunakan kapal laut dari Surabaya menuju Banjarmasin.

Atas perintah Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabin Opsal AKBP Sigit Kumoro , anggota Subdit I yang dikomando Kasubdit I Kompol Ugeng Sudia Permana kemudian bergerak dan berhasil melakukan penyergapan terhadap Risnu Wahyudi alias Yudi (26) tersangka yang baru turun dari kapal di depan pintu kedatangan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin Kamis (11/7/2019)  sekitar ‪pukul 21.30‬ wita malam.

”Setelah kami lakukan penggeledahan,  dalam tas hijau yang dibawa tersangka berhasil kami temukan barang bukti 10,078 butir pil ekstasi serta satu paket sabu ukuran besar  seberat 1,086 Kg sabu” terang Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan didampingi Kabin Opsnal AKBP Sigit Kumoro kepada wartawan di Aula Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kamis (18/7/2019) pagi.

Setelah dikembangkan, berdasarkan pengakuan warga Jahri Saleh Gang Tiara Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara barang bukti itu akan diserahkan kepada M Yudha Arsyad Pratama  alias Yudha (26) yang menunggu di tepi ‪Jalan Mulawarwan Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin‬ Tengah Kota Banjarmasin
Tanpa membuang waktu lama Kasubdit 1 dan  anggotanya kemudian langsung bergerak dan  menyergap tersangka warga Jalan Pangeran Antasari Gang VI Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin yang terlihat berada di tepi jalan sesuai petunjuk tersangka pertama.

“Berdasarkan pola dan barang bukti yang disita,  kedua tersangka yang statusnya kurir ini merupakan anggota sindikat  narkoba jaringan Internasional seperti kasus yang diungkap sebelumnya termasuk sama dengan yang diungkap Mabes Polri beberapa waktu lalu, dan kami akan ungkap serta kembangkan terus kasus ini” ungkap “ timpal Sigit Kumoro .

Selanjutnya  kedua tersangka yang bekerja sebagai buruh itu digelandang kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna diproses hukum . Keduanya dijerat dengan pasal  132 (1) Jo 114 Sub 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu hasil dari pengungkapan kasus  yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel itu, 30.098 jiwa warga Kalsel terhindar  dari bahaya Narkoba dengan asumsi 1 butir pil ektasi digunakan satu orang dan dalam tiap gram sabu dapat digunakan 20 orang.
Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment