Polda Kalsel Didesak Usut Dugaan Korupsi Lahan Fiktif Tanah Bumbu hingga Tuntas

Ketua LSM Sakutu Aliansyah (tengah) bersama perwakilan Watch Relation of Corruption (WRC) saat menyampaikan aspirasi kepada pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (18/9/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan lahan fiktif di Tanah Bumbu (Foto Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Penanganan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kembali mendapat sorotan.

Dua lembaga swadaya masyarakat, yakni LSM Sakutu (Sahabat Anti Kecurangan Bersatu) dan Watch Relation of Corruption (WRC), mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Kamis (18/9/2025), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak percepatan penanganan perkara tersebut.

Ketua LSM Sakutu, Aliansyah, mengatakan pihaknya prihatin atas lambatnya proses hukum dalam perkara ini.

Menurutnya, sejauh ini penindakan hanya menyentuh pelaku di lapisan bawah, sementara nama-nama lain yang diduga terlibat belum tersentuh.

“Kami tidak ingin hukum hanya berlaku pada rakyat kecil. Dalam kasus ini, perencanaan dan distribusi anggaran diduga melibatkan pihak berpengaruh, namun belum ada tindakan yang jelas terhadap mereka,” ujarnya.

Ketua WRC, Handarta, menambahkan masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Ia menyebut, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal berdasarkan dokumen yang dikantongi pihaknya, ada pihak lain yang seharusnya diperiksa lebih lanjut.

“Kami melihat adanya ketimpangan. Salah satu nama yang disebut menerima aliran dana masih menjabat sebagai anggota DPRD. Ini tentu menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, LSM Sakutu dan WRC menyatakan jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, mereka akan melaporkan kasus ini langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.

Kuasa hukum LSM Sakutu, Budi, menegaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi, hukum tidak hanya menyasar pemberi, tetapi juga penerima. “Bukti penerima dana disebut secara jelas dalam dakwaan. Seharusnya penyidik bisa segera menindaklanjuti, tanpa menunggu putusan akhir pengadilan,” ujarnya.

Mereka berharap Polda Kalsel dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Penulis/ Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul