Polda Kalsel Bongkar Sindikat STNK dan BPKB Palsu Lintas Provinsi, Raup Ratusan Juta per Bulan

Sebanyak 20 unit mobil bodong dan hampir 20.000 lembar dokumen palsu diamankan Ditreskrimum Polda Kalsel saat konferensi pers di Mapolda Banjarbaru, Kamis (19/2/2026) Foto Iman Satria)

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor lintas provinsi yang telah beroperasi sejak 2017.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 unit mobil bodong serta hampir 20.000 lembar dokumen palsu berupa STNK, BPKB, notice pajak hingga hologram.

Enam tersangka turut diamankan dalam operasi yang dilakukan tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel di sejumlah provinsi.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang pembeli di Banjarmasin pada 19 Januari 2026. Korban sebelumnya membayar pajak kendaraan melalui salah satu tersangka sejak 2017.

Namun saat hendak membayar langsung ke Samsat, dokumen kendaraan tersebut ditolak karena tidak terdaftar secara resmi.

Merasa dirugikan, korban melapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, terungkap adanya praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang dilakukan secara terorganisir.

Enam tersangka masing-masing
berinisial FN, SF, RY, RB, KT, dan BD. FN berperan menawarkan mobil melalui Facebook dan WhatsApp sekaligus memesan dokumen palsu seperti STNK, SKPD, faktur, NIK dan BPKB.
SF menjual kembali mobil yang dibeli dari FN kepada sejumlah pembeli di Kabupaten Kotabaru.

RY bertindak sebagai penyalur sekaligus pembuat STNK, BPKB dan pajak palsu.

Sementara BD dan RB berperan
sebagai pembuat, pencetak dan penjual BPKB, STNK, notice pajak, faktur serta NIK palsu. KT membantu proses pencetakan dan pemasaran dokumen ilegal tersebut.

Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, empat tersangka berasal dari Jawa Tengah dan dua lainnya dari Kalimantan Selatan.
“Sindikat ini telah beroperasi sejak 2017. Kami menyita kurang lebih hampir 20.000 lembar STNK, notice pajak dan BPKB serta hologram yang dipalsukan oleh tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Banjarbaru, Kamis (19/2/2026), didampingi Irwasda Kombes Alfis Suhaili, Dirreskrimum Frido Situmorang, Kabid Humas Kombes Adam Erwindi, dan Dirlantas Kombes Pol Dr. M. Fahri Siregar

Menurutnya, modus operandi para tersangka adalah membeli kendaraan yang mengalami kredit macet di wilayah Jawa dan Kalimantan, kemudian menjualnya kembali melalui media sosial.
“Setelah itu mereka menerbitkan BPKB, STNK serta notice pajak palsu untuk meyakinkan pembeli,” tegasnya.
Selain mobil dan dokumen palsu, penyidik juga menyita berbagai peralatan untuk memproduksi dokumen, termasuk kertas HVS, kertas concorde, serta hologram yang dicetak sendiri oleh para tersangka.

Dari bisnis ilegal tersebut, sindikat ini meraup keuntungan besar. Untuk pembuatan BPKB dan STNK, mereka bisa memperoleh hingga Rp100 juta per bulan. Sementara dari pembuatan notice pajak sekitar Rp20,8 juta per bulan dan dari pembuatan STNK sekitar Rp12 juta per bulan.

Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Divonis 3 Tahun, Zainal Abidin Terbukti Lakukan Penipuan Kavling Tanah

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Ahmad Maulid Alfath Divonis 1 Tahun Penjara

Patroli Buset Polsek Bansel Ciduk Pemuda Bawa Sajam di Kelayan Selatan Banjarmasin