Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Selatan meminta ketegasan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk benar-benar menerapkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Permintaan itu disampaikan PMII Kalsel saat audensi dengan Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel Mustaqimah beserta anggotanya, Senin (15/9/2025).
Turut berhadir di acara audensi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kalsel M Fitri Hernadi, Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Dr M Fahri Siregar serta jajaran.
Audensi PMII Kalsel ini tindak lanjut aksi unjuk rasa sebelumnya pada Kamis (14/9/2025).
Saat aksi unjuk rasa itu mahasiswa mendesak DPRD Provinsi Kalsel menegakkan perda tersebut dengan menutup perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang melanggar aturan, kemudian menindak tegas perusahaan pelanggar serta melakukan pengawasan penuh.
Dikesempatan audensi, Ketua PKC PMII Kalsel Muhammad Maulana kembali menegaskan tuntutan mereka, karena menurut pihaknya selama ini masih banyak truk angkutan batubara maupun angkutan kelapa sawit yang bebas melintas di jalan raya, karena lemahnya penegakan terhadap perda tersebut.
“Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 telah melarang, tapi faktanya banyak truk angkutan batubara maupun angkutan kelapa sawit masih bebas melintas di jalan raya, padahal itu membahayakan keselamatan masyarakat,” kritiknya.
Adanya kritikan dari PMII Kalsel itu disikapi Ketua DPRD Provinsi Kalsel Supian HK dengan menyatakan komitmen legislatif untuk memperkuat fungsi pengawasan.
“DPRD Kalsel bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan lebih tegas dalam menegakkan perda demi keselamatan masyarakat,” janjinya.
Politisi senior Golkar ini menambahkan DPRD Kalsel juga akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan mengundang perusahaan-perusahaan yang diduga masih terindikasi ODOL (over dimension over load).
“Tujuannya untuk mendapatkan kejelasan serta komitmen langsung dari perusahaan agar mematuhi aturan,” imbuhnya.
Melalui audensi ini DPRD Kalsel juga berharap lahirnya langkah konkret dalam penanganan pelanggaran angkutan tambang dan sawit, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan mahasiswa dalam mengawal perda agar benar-benar berjalan sesuai tujuan.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya