Pinjam Motor, Pengangguran  Gelapkan Motor Teman

PELAKU PENGGELAPAN-Randa diciduk karena menggelapkan motor hingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor Polsek Banjarmasin Barat, Sabtu (7/12/2019) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Randa Simanjuntak alias Randa (19) harus berurusan dengan polisi, lantaran pengangguran tersebut diadukan menggelapkan motor, Sabtu (7/12/ 2019) malam  sekitar pukul 23.00 Wita. Dengan modus pura-pura pinjam motor Merk Honda Revo dengan Nomor Polisi DA 2152 NP warna hitam, untuk ambil uang di ATM BNI.

Dari rumah korban  bernama Jaelon Hutapea ( 28)  Jalan Bandarmasih Komplek  DPR Gang 4 RT 25 RW XV No 52 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat itu pelaku kemudian kabur membawa motor tersebut. Tak terima motornya digelapkan, korban mengadukan pelaku warga Jalan Tangguk Bongkar VIII No 83 Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Sunarto,  Rabu (18/12/2019) sore mengatakan, dari penyelidikan pihaknya motor dengan STNK  atas nama  Nensi Mastiur itu dibawa pelaku ke  penginapan di Banjarbaru.
Kemudian  pelaku mengganti nomor plat sepeda motor milik korban tersebut menjadi DA 2460 SR, dengan alasan agar korban tidak mengenali lagi sepeda motornya tersebut.  Selanjutnya sepeda motor milik korban tersebut dipakai sendiri oleh pelaku untuk keperluannya sehari-hari tanpa seijin dengan korban.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,8 Juta. Setelah kami lidik dan berhasil dibekuk, kini pelaku dijerat  pidana penggelapan sesuai Pasal  372 KUHPidana,”pungkas Sunarto.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurus

Related posts

Usai Tuntutan 19 Tahun Dibacakan, Keluarga Korban Ngamuk dan Kejar Sule di PN Banjarmasin

Dikawal TNI, Kejati Kalsel Geledah Kantor PT Bangun Banua Terkait Temuan Audit 2014–2023

Peringati HUT Reserse ke-78, Polda Kalsel Bagikan 500 Paket Sembako ke Pedagang, Rumah Singgah Kanker Anak, dan Anak Yatim