Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Miliki Rumah dengan MLT Perumahan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
PROGRAM MLT - Salah satu perumahan yang siap mendukung program MLT dengan skema pembiayaan murah dan mudah diakses, Jumat (30/2026).(foto : ist)

Advertorial

 

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebagai bukti kehadiran negara dalam membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah. Program ini menyediakan skema pembiayaan rumah yang lebih terjangkau dan mudah diakses.

MLT adalah fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. MLT itu berupa bantuan pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi Program JHT.

Melalui program ini pekerja dapat memperoleh kemudahan dan kepastian untuk memiliki rumah sendiri. MLT dirancang agar peserta bisa mengakses pembiayaan rumah dengan lebih mudah, aman dan sesuai kemampuan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin, Jumat (30/1/ 2026) menyampaikan perumahan merupakan kebutuhan pokok dan menjadi bagian strategis dari perlindungan menyeluruh terhadap pekerja.

“Kami berkomitmen memberikan akses kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja khususnya di Tanah Bumbu dengan bunga yang flat dan tenor yang panjang,” ucap Vina.

Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) membuka kesempatan bagi pekerja untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan dengan berbagai skema yang disesuaikan kebutuhan. Melalui program ini peserta dapat mengajukan :

  1. Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA) hingga Rp500 juta.
  2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta.
  3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.
  4. Kredit Konstruksi (KK) hingga 80 persen dari nilai konstruksi.

Meski begitu ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, diantaranya :

  1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun.
  2. Tidak memiliki tunggakan iuran (rutin membayar).
  3. Terdaftar minimal dalam 3 program : JHT, JKK dan JKM.
  4. Bukan peserta dari perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian (PDS) upah, tenaga kerja atau program.
  5. Memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.  6. Belum pernah memiliki rumah (program hanya untuk rumah pertama).
  6. Jika sudah menikah hanya salah satu pasangan yang boleh mengajukan.
  7. Memenuhi syarat dan ketentuan dari pihak bank dan OJK.

Untuk pengajuan MLT tersebut bisa melalui dua kanal yakni pertama, Layanan fisik : Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra seperti anggota Himbara dan Asbanda.

Kemudian cara kedua, Layanan digital Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan langkah sebagai berikut : cara mengakses aplikasi JMO : Login menggunakan akun terdaftar, Pilih menu Lainnya, Pilih Perumahan Pekerja. Pilih jenis layanan : KPR, PRP atau PUMP, lalu Pilih Bank Kerja Sama. Selanjutnya isi data pengajuan,  unggah dokumen pendukung dan klik tombol submit.

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga dan suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial dan tenor pinjaman lebih panjang hingga 30 tahun untuk KPR dan PUMP serta hingga 20 tahun untuk PRP.

“Kami harap dengan adanya program MLT ini dapat meningkatkan kehidupan yang layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memiliki hunian pribadi dan mereka dapat bekerja lebih produktif dan bebas dari cemas,” pungkas Vina.

 

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar