Pernah Jadi DPO, Penyedia 30 iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru Dituntut 5 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Aulia Rahman saat mendengarkam tuntutan majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (17/1).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dengan pertimbangan hal yang memberatkan pernah melarikan diri saat penyidikan, Aulia Rahman terdakwa dugaan korupsi pengadaan 30 buah IPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru akhirnya dituntut cukup tinggi dari terdakwa lainnya oleh jaksa.

Selaku penyedia jasa, Aulia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP seperti dakwaan primair.

“Menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan.,” ujar JPU
Andrayawan Perdana Dista Agara, SH pada sidang Rabu (17/1).

Aulia Rahman juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp182,6 juta. Uang pengganti tersebut telah dikurangi dengan pengembalian uang kerugian negara yang sempat dilakukan terdakwa sebesar Rp265 juta.

“Jika uang pengganti tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah selama 2,6 tahun penjara,” kata jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Vidiawan,SH.

Sementara pada perkara yang sama namun berkas yang berbeda, M Joni Setiawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan iPad oleh JPU hanya dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Joni juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana juga dakwaan primair pasal 2 UU Tipikor.

Selain itu, JPU juga menuntut Joni denda sebesar Rp 200 juta subsidair kurungan selama 5 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (17/1/) sore.

Atas tuntutan JPU, melalui kuasa hukum yang mendampingi mereka berdua, R Rahmat Dannur mengatakan akan melakukan pembelaan. “Kami akan mengajukkan pledoi secara tertulis, minta waktu dua minggu,” katanya.

Diketahui, berdasarkan audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul pada proyek pengadaan iPad DPRD Banjarbaru yang bersumber APBD tahun 2020 itu sebesar Rp 521.154.545.

Dalam perkara ini, sebelumnya telah ada empat orang yang sudah divonis bersalah yakni atas nama Aida Yunani selaku Sekretaris di Sekretariat DPRD Banjarbaru dan Ahmad Syaifullah sebagai penyedia barang atau jasa.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar