Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Permasalahan antara warga Rantau Bakula, Kabupaten Banjar yang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan tambang PT Merge Mining Industri (MMI) kini sudah menemukan titik terang setelah dimediasi oleh Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Mediasi dilakukan dengan menggelar pertemuan antara perwakilan warga dengan jajaran PT MMI serta UPTD Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel di Banjarmasin pada Senin (28/7/2025).
Dikesempatan pertemuan itu UPTD DLH Kalsel menyampaikan hasil uji laboratorium dari sample air, udara dan suara kebisingan yang diambil pada beberapa bulan silam di lokasi areal tambang PT MMI dan hasilnya dinyatakan masih dibawah ambang batas baku mutu.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel Apt Mustaqimah mengatakan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan menyimpulkan dampak pertambangan yang dihasilkan tidak melebihi batas baku mutu yang seharusnya.
“Dari pemeriksaan laboratorium UPTD DLH Provinsi Kalsel hasilnya itu tidak melebihi ambang baku mutu yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Komisi III DPRD Provinsi Kalsel menggelar rapat mediasi mempertemukan PT MMI dan warga Rantau Bakula Kabupaten Banjar dengan perusahaan tambang PT MMI.(foto : humasdprdkalsel)
Direktur Utama PT MMI Yudha Ramon.(foto : humasdprdkalsel)
Dengan diketahuinya hasil laboratorium UPTD DLH Kalsel tersebut, maka Komisi III DPRD Provinsi Kalsel menyudahi rapat tersebut dan selanjutnya memberikan ruang dan waktu di lantai 4 Gedung B DPRD Provinsi Kalsel kepada kedua belahpihak (PT MMI dan warga Rantau Bakula) untuk membahas soal penggantian lahan yang dimasalahkan.
Direktur Utama PT MMI Yudha Ramon usai rapat dengan warga Rantau Bakula menyatakan komitmen pihaknya untuk menyelesaikan soal lahan warga.
“Dari awal ini bukan soal isu lingkungan, tadi sudah diakui semua memang ini isunya pembebasan lahan,” ujar Yudha.
Menurut Yudha Ramon, pihak perusahaan tetap akan berupaya menyelesaikan masalah ini dengan tidak merugikan pihak mana pun juga termasuk masyarakat, karena perusahaan juga membutuhkan lahan dan akan membeli lahan masyarakat yang tentunya dengan harga yang wajar dan surat kepemilikan yang lengkap dan aman.
“Misalnya surat tanah mereka nggak aman lalu mereka jual ke perusahaan, nah nanti masyarakat yang dilaporkan ke polisi, kan kasian masyarakat. Jadi kita mau cari caranya bagaimana masyarakat aman, perusahaan aman dan semua pihak tidak ada yang dirugikan,” terangnya.
Yudha Ramon mengungkapkan untuk lahan milik warga tersebut sudah ada delapan sertifikat dan pengajuannya ada 28 dan ternyata dari delapan sertifikat itu ada 28 pihak, yang mana dalam satu sertifikat itu ada yang tiga keluarga yang mengklaim.
“Ini yang mesti kita beresin dulu, kita cari seperti siapa pemiliknya, kemudian penghuninya, seperti apa, ada nngga sertifikat aslinya seperti itu,” sebutnya
Mariadi, salah satu perwakilan warga RT 04 Rantau Bakula, Kabupaten Banjar menyatakan urusan diatas sudah dimulai sejak tahun 2008, namun karena terkendala kondisi Covid-19 dan pergantian manajemen perusahaan, maka urusan negosiasi pembebasan lahan ini berlanjut hingga kini.
“Ada sekitar 27 rumah yang minta dibebaskan, tapi kalau suratnya tidak salah ada sekitar 18 atau 19,” terangnya.
Mariadi juga mengatakan saat ini pihak perusahaan masih mempelajari keabsahan surat-surat tanah yang dimiliki warga dan belum masuk ke tahap penentuan harga.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya