Permasalahan Alat Tangkap Ikan Metode Lampara Dasar Akan Disampaikan ke KKP

Perwakilan nelayan dari Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Provinsi Kalsel serta pihak terkait lainnya.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan menyampaikan permasalahan penggunaan alat tangkap ikan dengan metode lampara dasar ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta.

Rencana tersebut menindaklanjuti keluh kesah yang disampaikan para perwakilan nelayan di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kamis (25/9/2025).

RDP itu juga dihadiri anggota DPR RI Fraksi Nasdem Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin, Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr (HC) H Supian HK, SH, MH, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Kartoyo SM, pihak kepolisian, kejaksaan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel serta pihak terkait lainnya.

Dikesempatan itu Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi menerangkan titik permasalahannya terkait legalitas atau keabsahan alat tangkap ikan dengan menggunakan metode Lampara Dasar, karena menurut peraturan KKP bahwa lampara dasar termasuk salah satu alat tangkap ikan yang dilarang karena dianggap merusak lingkungan dan ekosistem laut.

Yani Helmi mengutip Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia beserta Laut Lepas menetapkan bahwa alat tangkap seperti lampara dasar termasuk dalam jenis jaring tarik yang dilarang digunakan.

Politisi muda Golkar ini melanjutkan namun kondisi tersebut bisa disiasati dengan memodifikasi alat tangkap kan sehingga ramah lingkungan.

Karena ini menyangkut kepentingan hajat hidup para nelayan, imbuhnya, pihaknya mengagendakan membawa permasalahan lampara dasar ini ke KKP di Jakarta.

“Komisi II DPRD Kalsel akan memboyong perwakilan nelayan Kalsel untuk bersama-sama mendatangi KKP,” ujarnya.

Senada Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalsel H Jahrian, SE berharap ada solusi dari permasalahan penggunaan alat tangkap ikan dengan metode lampara dasar ini.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dalam mencari nafkah, karena kita berharap Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa memberikan solusi yang pas,” harapnya.

 

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

DPRD Batola Konsultasi ke DPRD Kalsel Untuk Kejelasan Status Klinik Utama Setara

Setwan Kalsel Fasilitasi Bappeda Banten Selama Wisata Rakor

Kalsel Jangan Menunggu Bencana, Sumatera Sudah Jadi Contoh