Perlindungan dan Hak Penyandang Disabilitas Harus Diperhatikan

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin,BARITO – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan, agar perlindungan dan hak penyandang disabilitas atau difabel yang cukup beragam di provinsinya betul-betul terpenuhi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kalsel Zulfa Asma Vikra SH MH menyampaikan harapan tersebut di Banjarmasin, Rabu.

Pasalnya selama ini perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas masih belum maksimal, lanjutnya dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin ketuanya H Burhanuddin S.Sos MPd dengan didampingi wakilnya, H Muhaimin SH MH MKn.

Sebagai contoh dalam mendapatkan pendidikan serta kesempatan berkerja pada instansi pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMD) atau pun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Padahal pada prinsipnya para penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan warga negara yang normal lainnya tanpa kecacatan fisik.

Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) provinsi setempat, populasi penyandang disabilitas di Kalsel terus meningkat, tersebar pada 13 kabupaten/kota, ujarnya tanpa menyebutkan peningkatan, kecuali mengatakan, pada Tahun 2014 tercatat 19.292 jiwa.

Dari 13 kabupaten/kota di Kalsel tersebut penyandang disabilitas terbanyak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tercatat 6.120 jiwa dan terkecil jumlahnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sebanyak 180 jiwa (BPS Kalsel 2015).

Pada rapat paripurna DPRD Kalsel dengan agenda pengesahan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas itu hadir Wakil Gubernur setempat, Drs H Rudy Resnawan.

Raperda perubahan Perda 7/2013 itu inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi IV Bidang Kesra lembaga legislatif tersebut yang diketuai Yazidie Fauzi SKom dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

antara

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment