Banjarmasin , BARITO – Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperketat dan membatasi mobilitas masyarakat, khususnya mobilitas dari luar menuju wilayah Kalsel. Maksudnya yaitu setiap orang yang akan memasuki perbatasan Kalsel wajib untuk menunjukkan hasil negatif pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).
Ketentuan ini berlaku di seluruh jalur masuk baik udara, laut maupun darat.
Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA didampingi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto dan Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK mengatakan, surat edaran Gubernur atas kebijakan tersebut akan segera diterbitkan.
“Kita dalam rapat kali ini memutuskan beberapa kebijakan. Pertama yaitu pengetatan masuk ke Kalsel. Akan segera di keluarkan surat edaran, bahwa masuk ke Kalsel lewat jalur udara, laut dan darat dengan membawa surat PCR,” kata Safrizal.
Keputusan ini diambil setelah dilaksanakan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Kontijensi Penanganan Covid-19 di Kalsel yang diinisiasi Polda Kalsel di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Mako Polda Kalsel, Jalan S Parman, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Rabu (7/7/2021).
Pembatasan dan pengetatan jalur masuk udara dan laut atau perairan dilakukan oleh pemegang otoritas di masing-masing jalur tersebut, sedangkan di perbatasan jalur darat akan dimotori oleh Kepolisian.
Kebijakan tersebut kata Pj Gubernur akan dilaksanakan mengikuti pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan di Jawa-Bali yaitu hingga Tanggal 20 Juli Tahun 2021.
“Kalau PPKM Darurat dilanjutkan, kita juga akan lanjutkan pengetatan ini,” kata Pj Gubernur.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto mengatakan, pembatasan dan pengetatan mobilitas dari luar menuju Kalsel akan segera efektif diterapkan setelah Surat Edaran Gubernur diterbitkan.
“Segera setelah Pak Gubernur menerbitkan surat edarannya, kita laksanakan di lapangan. Intinya ini upaya kita sekuat tenaga untuk mencegah risiko penyebaran Covid-19 di Kalsel,” kata Kapolda.
Selain Pj Gubernur, Kapolda dan Ketua DPRD Kalsel, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder lainnya juga dihadirkan dalam Rapat Koordinasi ini.
Kapolda mengatakan, setiap stakeholder dikoordinasikan untuk melaporkan dan memgoptimalkan kesiapannya masing-masing jika lonjakan kasus Covid-19 juga turut terjadi di Kalsel.
Yaitu di antaranya dari aspek kesiapan rumah sakit, tenaga kesehatan, alat kesehatan, obat-obatan hingga aspek penunjang lainnya termasuk stok pasokan oksigen.
“Kita evaluasi komponen-komponen yang ada. Kalau andai kata terjadi peningkatan kasus masif, kita siap. Tapi tentu kita harapkan ini tidak terjadi,” beber Kapolda.
Dalam Rapat Koordinasi yang juga terhubung dengan Rapat Virtual Koordinasi Pusat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ini dilaporkan pula kondisi penyebaran dan penanganan Covid-19 di Kalsel.
Dimana dari tiga belas kabupaten/kota di Kalsel, sembilan di antaranya yang berstatus zona oranye dan sisanya berstatus zona kuning.
Sementara, belum dilakukan pembatasan dan pengetatan mobilitas di internal antar kabupaten/kota di Kalsel.
Namun PPKM Mikro dengan mengurangi aktivitas dan kegiatan publik hingga 50 persen diberlakukan.
Selama PPKM Mikro, setiap kegiatan publik yang melibatkan masyarakat luas wajib untuk dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Satgas Percepatan, Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Daerah.
Terkait aktivitas pembelajaran tatap muka, Satgas Percepatan, Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 saat ini tengah melakukan asesmen atas sekolah-sekolah mana saja yang dinilai sudah siap atau belum siap menjalankan protokol kesehatan yang sesuai dengan standar.
Namun, jika angka kasus dan penyebaran Covid-19 kembali melonjak, pembelajaran tatap muka dipastikan akan ditunda hingga angka kasus dan penyebaran kembali melandai.
Editor : Mercurius