Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara pembunuhan yang terjadi di kawasan Jalan Pangeran Antasari Gang Sampurna, tepatnya di sekitar naikan jembatan Terminal Pasar Sentra Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (9/2/2026) mulai disidangkan di PN Banjarmasin.
Dalam perkara Nomor 30/Pid.B/2026/PN Bjm, jaksa Adhyaksa Putra SH mendakwa terdakwa Sugiannor alias Sugi melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Faris Wahyu Ansari alias Faris.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wita di kawasan Jalan Pangeran Antasari Gang Sampurna, tepatnya di sekitar naikan jembatan Terminal Pasar Sentra Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Saat itu terdakwa bersama sejumlah saksi dan korban tengah mengonsumsi minuman beralkohol.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa sempat meninggalkan lokasi untuk mencari senjata tajam karena menyimpan dendam terhadap korban. Setelah kembali, terjadi cekcok antara terdakwa dan korban yang berujung perkelahian.
Korban disebut memukul terdakwa hingga terjatuh, lalu terdakwa mengambil pisau dan menusuk dada kanan korban sebanyak satu kali.Akibat luka tusuk tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia.
Usai kejadian, terdakwa disebut menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Tengah dengan membawa barang bukti sebilah pisau.
Jaksa juga membacakan hasil Visum et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin Nomor Ver/087/IFM/VIII/2025 yang ditandatangani dr. Mia Yulia Fitrianti, Sp.FM.MH. Hasil pemeriksaan menyebut korban mengalami luka tusuk pada dada kanan yang menembus rongga dada hingga mengenai jantung, mengakibatkan gangguan pompa jantung dan renjatan perdarahan yang berujung kematian.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Karena jaksa belum bisa menghadirkan saksi, majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga Minggu depan dengan sebelumnya mengagendakan pemeriksa saksi pada agenda berikutnya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya