Perkara Dugaan Korupsi di B RI Banjarmasi, Saksi Terima Fee dari Pinjaman KTP

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Perkara dugaan korupsi di BRI Unit A Yani Banjarmasin terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Pada sidang lanjutan jaksa menghadirkan lima orang saksi yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan mereka mengaku tidak mempunyai usaha dan tidak pernah mengajukan kredit di BRI. Lalu kenapa nama mereka ada tercantum sebagai nasabah kredit di BRI.

Dari cerita para saksi, KTP mereka dipinjam orang bernama Masrufah yang berdalih ingin membuka usaha dan memperbaiki rumah dengan mengajukan kredit ke BRI, dengan perjanjian kalau cair akan diberi fee.

“Kami hanya diminta datang bersama suami  ke BRI Unit A Yani untuk tandatangan. Cair dan diberi fee. Selanjutnya soal pembayaran kredit itu urusan Masrufah,” ujar salah satu saksi bernama Maria Ulfah.

Pernyataan Maria Ulfah juga diiyakan saksi Anna Mantofani, Lidiawati, Aminah dan Siti Saniah.

Mereka juga lanjut para saksi tidak pernah ditanya ini itu oleh pihak bank, apalagi soal usaha. Padahal salah satu syarat pinjaman KUR BRI adalah usaha. Selain usaha, juga harus ada agunan. Nah terkait agunan,

ketika diperlihatkan bukti agunan berupa BPKP kendaraam roda dua, kelima saksi tidak ada satupun yang mengenal nama yang tertera di BPKB.

“Tidak tahu saya ini punya BPKB siapa,” ujar Siti Saniah.

Masing masing saksi mengaku menerima pemberian dari Masrufah antara Rp200.000 dan ada yang Rp.250.000.

Sementara kredit yang ditandatangani oleh kelima saksi tersebut bernilai Rp25.000.000.

Ketiga terdakwa terdiri dari Wahyu Krisnayanto mantan Kepala BRI Unit A Yani Banjarmasin, sedangkan dua lainnya adalah karyawab BRI di kantor yang sama yakni Mochmamad Zanuar dan Nugroho Budi Satria. Persidangan yang dilakukan secara virtual tersebut, ditangani oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Daru Swastika didampingi hakim adhock Fauzi dan A Gawi, sementara JPU dikomandoi Arief Ronaldi SH.

Seperti pada dakwaan, ketiga terdakwa  dalam menjalankan modus untuk menggerogoti uang tempatnya bekerja dengan membuat dokumen yang tidak benar seolah olah ada nasabah yang mendapat kredit, tetapi ini hanya fiktif. Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1.594.731.690. Hal ini dilakukan mulai tahun 2015-2018.

Dalam dakwan ketiganya diancam melanggar  pasal 2, 3, dan 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP, untuk dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair.

Seperti diketahui dua dari tiga terdakwa tersebut sempat buron yakni Wahyu Krisnayanto yang ditangkap di Muarateweh Kalteng dan Nugraha Budi Satrio yang ditangkap Pelaihari.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar