Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – PT Semesta Borneo Abadi (SBA) resmi mencabut Akta Pengikatan Perdamaian dengan PT Aditya Global Mining (Aglomin) yang dipimpin Rendy Aditya Utama, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan jual beli batubara di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Kasus ini bermula dari perjanjian jual beli batubara antara Rendy selaku Direktur Utama PT Aglomin dengan Isnan Fulanto, Direktur PT SBA, pada 22 Juli 2024.
Dari total transaksi Rp16,16 miliar untuk 15.000 metrik ton batubara, PT SBA hanya menerima 7.504,969 MT senilai Rp8,36 miliar.
Akibatnya, kerugian yang ditanggung perusahaan mencapai Rp7,79 miliar.
Pembatalan perdamaian itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur PT SBA, Muhardi, warga Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada 8 September 2025, dengan saksi Isnan Fulanto.
Alasan pencabutan karena terdakwa Rendy dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi tuntutan PT SBA, termasuk terkait Richard Muljadi—terdakwa lain dalam berkas terpisah—baik di proses persidangan maupun mediasi.
“Rencananya surat pembatalan ini akan kami serahkan ke majelis hakim.
Namun tadi oleh jaksa diminta penyerahan dilakukan saat pemeriksaan terdakwa pada sidang mendatang,” kata Hadi, kuasa hukum SBA, usai persidangan di PN Banjarmasin, Senin (15/9/2025).
Pada hari yang sama, sidang perkara dugaan penipuan jual beli batubara kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa. Namun saksi yang dihadirkan, Siti Kurnia selaku Direksi PT MND, justru menyampaikan keterangan yang berpotensi memberatkan Rendy.
Hal itu langsung disorot majelis hakim. “Lha katanya saksi meringankan, ini semua keteranganmu justru memberatkan terdakwa,” ujar hakim anggota Rustam Parhutan.
Dalam kesaksiannya, Siti Kurnia mengakui adanya kerja sama investasi antara PT MND dengan PT Aglomin. Ia menyebut MND menanamkan modal awal Rp2,2 miliar yang kemudian berkembang menjadi Rp7,5 miliar. Meski dana ditransfer ke rekening PT Aglomin, Siti menegaskan dirinya yang mengelola keuangan perusahaan.
“Ya, seperti general supplier lah,” ungkapnya.
Dari total modal Rp7,5 miliar yang dikelola, Siti Kurnia menyebut baru sekitar Rp2,3 miliar yang dikembalikan terdakwa.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya