Perda RZDP3K Amankan Pemanfaatan Kelestarian Laut dan Warga Pesisir Kalsel

by admin
0 comment 3 minutes read

Kotabaru, BARITO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memiliki kewenangan mengelola zona konservasi dengan garis pantai sejauh 1.306 kilometer dari total 172 pulau dan luas kawasan perikanan tangkap di perairan laut mencapai 6.300 meter persegi lebih.

Kewenangan itu didukung pula dengan payung hukumnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disahkan tahun 2018 kemarin.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi usai menggelar kegiatan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bertempat di Kantor Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru, Jumat (14/1/2022) sore.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel membidangi ekonomi dan keuangan menuturkan agar mampu dan mudah memberikan pemahaman pada masyarakat pesisir, maka yang utama perlu menjadi perhatian yakni sosialisasi.

“Ini yang kedua kalinya perda tersebut telah berhasil disosialisasikan di daerah pesisir Kotabaru. Tentu kami berkeinginan masyarakat teredukasi secara tidak langsung bagaimana aturan main bagi warga yang tinggal di wilayah pesisir untuk mendapat terlindungi dalam pelaksanaan memanfaatkan hasil laut,” ujarnya.

Yani Helmi mengungkapkan dibentuknya aturan itu secara nyata masyarakat pesisir di Kalsel dapat mengetahui secara pasti luas lahan hingga batas-batas perairan mana saja yang diperbolehkan untuk menangkap hasil laut.

“Kalau flora dan fauna terjaga, lestari, tentu mata rantai dari ekosistem ini tidak akan terputus. Karena salah satu biota laut apabila mengalami kepunahan hal ini diakui tidak singkron lagi maka Perda tersebut telah menggambar secara keseluruhan bahkan bidang lain pun juga sudah ada semacam pariwisata dituangkan dalam aturan itu,” ungkapnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Kalsel ini menambahkan karena itu
dimaknai sebagai langkah atau gerakan melindungi biota laut dan habitat yang berada di perairan Kalsel.

“Sebut saja ada proyek pengeboran minyak dan gas alam serta sebagainya semuanya sudah diatur dalam perda ini, maka tentu saja perlu adanya sosialisasi khusus agar diketahui sepenuhnya oleh warga yang tinggal di daerah pesisir,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dislautkan Kalsel Ariadi Noor memaparkan perda yang dimiliki saat ini oleh Pemerintah Provinsi Kalsel tentu telah sesuai aturan, bahkan keberadaannya cukup bermanfaat bagi masyarakat mayoritas sebagai nelayan.

“Tadi disinggung bahwa sudah ada ketentuan untuk memasang kabel di bawah laut itu juga sudah tertuang di dalam perda kita. Kemudian zona konservasi juga demikian setiap kabupaten itu ada sebut saja seperti di Kabupaten Tanah Bumbu di daerah Sungai Loban dang Angsana, kalau di Kotabaru terletak di Pulau Sembilan dan Samber Gelap,” tuturnya.

Ditegaskannya dengan adanya aturan ini tentu sudah ada tata pelaksanaan terkait pemanfaatan kelautan yang secara sah telah diatur sepenuhnya di dalam perda tersebut.

“Ada satu kegiatan yang bagaimana harmonisasi Perda RTRWP dan RZWP3K ini sedang kami selesaikan revisinya, sehingga harmonisasi yang diminta tadi terwujud dengan adanya RTRWP Provinsi di daratan serta RZDP3K yang ada di pesisir dan pulau-pulau. Semua aktivitas ini harus bisa dilaksanakan seiring sejalan tentu tidak mematikan satu sektor untuk menghidupkan sektor lain bahkan itu sudah diatur di dalam perda kita,” paparnya.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment