Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Bukti Kehadiran Pemerintah Lindungi Hak Warga Negara

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Pelaihari, BARITO – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syaripuddin, SE, MAP melaksanakan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin di Gedung Sarantang Saruntung Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Jumat pagi (26/2/2021).

Sosialisasi perda tersebut dihadiri sejumlah kepala desa di Kabupaten Tanah Laut dengan antusias dan narasumber Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut DR Ahmad Suhaimi, S.Sos, SH, MH yang juga memberikan paparannya terkait hukum dari segi bidang pertanahan yang disambut baik para peserta.

Muhammad Syaripuddin karib disapa Bang Dhin menyebutkan Perda Nomor 10 Tahun 2015 hadir dalam rangka memberi jaminan perlindungan hukum untuk masyarakat miskin.

“Bukti kehadiran pemerintah untuk masyarakat, melindungi hak-haknya sebagai warga negara,” ucap Bang Dhin.

Politisi PDI Perjuangan ini mengharapkan dengan adanya sosialisasi dan penyebarluasan perda ini, maka masyarakat dapat terbantu dalam proses pelaksanaannya.

Sementara itu Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Pemprov Kalsel Said, SH, L.LM sebagai salah satu narasumber menekankan bahwa perda ini harus benar-benar dimaksimalkan untuk membantu masyarakat miskin. Karena perda ini diperuntukan melindungi masyarakat miskin, maka menurut Said, mesti dibuktikan dengan surat keterangan miskin.

“Lembaga Bantuan Hukum mendampingi dan atau mewakili masyarakat dalam proses hukumnya sampai selesai. Namun bantuan hukum ini jangan dibayangkan semata-mata dalam persidangan saja, namun juga menerima konsultasi hukum jika diperlukan,” pungkas Said.

Rilis/Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment