Banjarmasin, BARITO – Dewan Penyandang Difabilitas Indonesia Kalimantan Selatan mengharapkan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas kedepannya terselenggara lebih maksimal.
Harapan tersebut disampaikan Ketua Dewan Penyandang Difabilitas Indonesia Kalimantan Selatan M Ashori di Banjarmasin kepada wartawan, Senin (12/7/2021) usai audiensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Ashori menyatakan pihaknya memberikan rekomendasi untuk implementasi Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2019 tersebut.
“Perda Disabilitas ini kami harapkan dapat diimplementasikan oleh pemerintah,” ucapnya.
Ashori juga menyentil Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pekerjaan yang merekrut penyandang difabilitas.
Dikatakannya dalam UU dan Perda tersebut diharuskan merekrut penyandang difasilitas baik di BUMN maupun pemerintah.
“Perda ini kan secara bertahap, bukan berarti tidak berjalan, insyaallah hal ini dapat berjalan dengan lancar,” bebernya.
Senada anggota Komisi IV DPRD Kalsel Asbullah mengatakan Perda tersebut memang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang menyandang difasilitas.
“Ternyata masih ada yang belum merasakan manfaatnya,” katanya.
Lanjutnya karena itu Perda dibuat harus beriringan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang semestinya dilaksanakan dan dengan penyampaian informasi tersebut, maka DPRD Kalsel dapat menjadi perpanjangan tangan untuk lebih mengawal terealisasinya Perda.
“Masyarakat nantinya dapat benar-benar merasakan manfaatnya, khususnya penyandang difabilitas,” tandasnya.
Manfaat dimaksud, lanjut politisi PPP ini terkait rekrutmen pekerjaan penyandang difabilitas lebih diperhatikan, sehingga dapat terpenuhinya Perda yang telah dibuat.
“Hasil rapat ini nantinya akan kami lanjutkan lagi dengan SKPD terkait dan pihak lain,” pungkasnya.
Penulis : Sopian
28 comments