Pepen : Pemerintah Harus Evaluasi Perusahaan Pemasok Batubara ke PLN

by admin
0 comment 4 minutes read

Jakarta, BARITO – Pemerintah harus mengevaluasi perusahaan pemasok batubara ke Pembangkit Listrik Negara (PLN). Alasannya, kebutuhan batubara untuk seluruh PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan. Sebab itu perusahaan pemegang PKP2B, IUP, IUPK berkewajiban mengoptimalkan pasokan batubara. Hal itu diungkapkan pelaku usaha pertambangan batubara Efendi Nur Ifansyah. “ Jadi sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk pemenuhan energi primer bagi PLN dalam hal pasokan batubara,” ujar Efendi Nur Ifansyah, di Jakarta, Senin (3/1/2022).

Sebab, jelasnya, sewajarnya kebijakan pasokan batubara ke PLN untuk dilakukan evaluasi dan disikapi secara profesional. “Jadi PLN juga harus mengevaluasi kebutuhan mereka dan kemitraan perusahaan batubara pemegang IUP, IUPK, PKP2B,” bebernya.

Menurutnya, bagi perusahaan yang telah memenuhi kontribusi pasokan batubara sesuai kouta PLN, bahkan melebihi kouta, maka bisa terus dilanjutkan.

Selain itu, Ia berharap adanya peran wadah pelaku usaha seperti Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia untuk menyikapi kebijakan pemerintah atas pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut. “Jadi sikap yang cepat harus dilakukan Kadin untuk bisa memfasilitasi serta memediasi persoalan tersebut antara pengusaha dan pemerintah,” ucap Pepen panggilan akrabnya.

Terpenting, sebutnya, dapat duduk bersama, sehingga pemerintah pun bisa dibantu dan membantu pengusaha. “Jadi pemerintah tidak hanya bisa mengambil keputusan pencabutan izin, tapi pengusaha juga membayar kontribusi yang ditetapkan sesuai dengan perizinan yang diperlukan seperti pajak kepada Negara,” tuturnya.

Owner Perusahaan Intrabumi Group Efendi Nur Ifansyah (Pepen)

Jika tanggal 5 Januari 2022 didudukan semua permasalahan pengusaha dan pemerintah, sambungnya, maka Kadin Indonesia harus ikut serta dalam perdagangan ini. “Ekspansi Kadin ke luar tentu membuat nama Negara Indonesia bisa lebih baik, dalam hal penjualan batubara. Nah pemerintah pun harus mengetahui secara jelas dampak kerugian selama satu bulan ini atas pelarangan penjualan batubara ke luar negeri,” paparnya.

Ia berkeyakinan dengan pelarangan tersebut, maka jumlah tambang yang tidak beroperasi akan bertambah banyak. “Lalu bagaimana dengan nasib pelaku usaha pertambangan, termasuk para pekerjanya juga,” pangkas Pepen.

Tak hanya Kadin, kata Pepen, namun juga asosiasi lainnya dapat berperan terkait kebijakan pemerintah masalah batubara dan pengakutannya. “Dan Kalimantan adalah wadah perrtambangan yang menghasilkan batubara  besar dan sangat  berpengaruh dalam keputusan ini, mengingat menyangkut masalah ekonomi setempat,” sebut Owner Perusahaan Intrabumi Group ini.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga jual batu bara domestic market obligation (DMO) untuk pembangkit listrik tetap US$70 per metrik ton. Pernyataan itu disampaikan pemerintah setelah kementerian sempat menyatakan rencana evaluasi harga DMO batubara beberapa waktu lalu.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri merupakan amanat UU No 3/2010 serta PP 79/2014. Regulasi itu menegaskan prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batubara dalam negeri.

Guna merealisasikan amanat tersebut, Pemerintah melalui PP Nomor 96/2021 mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUP khusus tahap kegiatan operasi produksi, mengutamakan kebutuhan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri. “Kebutuhan batubara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas Pemerintah. Sebab itu untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batubara untuk listrik,” katanya dalam keterangannya.

Lebih lanjut, keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan listrik dalam negeri tercermin dari Kepmen ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Beleid ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memasok 25 persen dari total produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.

Selain itu ditetapkan pula harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton. “Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keenomian pengusahaan batubara,” imbuhnya.

Ia menegaskan bagi perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri bakal dikenakan sanksi berupa larangan ekspor. Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batubara sesuai dalam kontrak penjualan.

Selain itu, sanksi denda juga diterapkan kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri. Sesuai rencana strategis Kementerian ESDM, target pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021 sebesar 137,5 juta ton. Angka ini terdiri atas kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum sebesar 113 juta ton dan non kelistrikan sebesar 24,5 juta ton.

afdi

 

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment