Penyandang Disabilitas Memiliki Hak Sama di Pemilu 2019

by admin
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID -Penyandang disabilitas mental harus didata dan diberikan hak pilih dalam Pemilu. Dengan syarat, tidak ada surat keterangan petugas kesehatan yang mengatakan ia tidak mampu memilih. Syarat untuk menjadi pemilih dalam pemilu adalah berusia 17 tahun dan atau sudah menikah.

Tidak ada persyaratan yang menyebutkan pemilih sedang tidak terganggu jiwa/ingatannya. Artinya, semua warga negara yang sudah punya hak pilih, termasuk penyandang disabilitas, wajib didata tanpa terkecuali.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur kesamaan hak dan kesempatan bagi setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Sesuai pasal 5 UU 7 Tahun 2017, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Partai NasDem Kota Banjarmasin HA Zainuddin Djahri ST meminta kepada semua pihak terutama penyelenggara Pemilu, KPU-Bawaslu melakukan pengawasan ketat dan untuk tidak menyulitkan penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2019.

“Ya, sesuai dengan syarat-syarat dan prosedur, hendaknya hak pilih penyandang disabilitas tidak terabaikan. Ini dibutuhkan pengawasan yang ekstra agar hak suara kaum disabilitas bisa tersalurkan dengan baik,” tutur mantan Ketua Gapensi  Kota Banjarmasin, dalam refleksi peringatan Hari Disabilitas International, 3 Desember 2018,  di Banjarmasin, Senin (3/12/2018).

Senada itu, politisi PPP Dr HA Murjani menilai, kaum disabilitas memiliki hak sama, kedudukan dan penghargaan yang sama pada Pemilu 2019.

“PKPU No 11/2018 terkait dengan DPT dalam negeri, dengan ketentuan secara tegas melindungi hak pilih, termasuk penyandang disabilitas,” tuturnya.

Apalagi, sambungnya, penyandang disabilitas dapat menunjukkan surat keterangan dokter pada hari pencoblosan 2019. “Saya kira dibutuhkan pengawasan ekstra ketat untuk penyandang disabilitas ini. Mengingat suatu saat bisa saja penyandang disabilitas sehat,” kata Caleg DPRD Provinsi Kalsel ini.

Murjani berharap, angka partisipasi penyandang disabilitas tinggi pada Pemilu 2019, namun system pengawasan di lapangan harus menjadi perhatian penuh. “Jadi teknis di lapangan menjadi penting dalam penyaluran hak penyandang disabilitas. Saya kira penyenggara pemilu dapat membantu hal apapun yang menjadi kesulitan para penyandang disabilitas dalam hal menyalurkan hak memilih dan dipilihnya,” kata mantan pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel ini.

Ketua DPW Perindo Kalsel Dr H Abdul Hakim berjanji akan memperjuangkan hak pilih penyandang disabilitas. “Kami pun telah membentuk Yayasan Sosial Disabilitas, untuk memberikan pembinaan secara continue,” ucapnya. .

Hakim berharap, penyandang disabilitas mendapatkan prioritas dalam menyalurkan hak pilihnya, dan penyenggara Pemilu 2019 seperti KPU-Bawaslu mampu memberikan fasilitas yang terbaik bagi penyandang disabilitas. “Saya kira tidak hanya pada Pemilu 2019, namun penyandang disabilitas pun dapat diberdayakan untuk kesejaheraan mereka,”katanya.

Politisi Partai NasDem Ahmad Fauzi, SE berjanji akan memasukkan penyandang disabilitas ke dalam komunitas, khususnya pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) jika dirinya nanti terpilih jadi wakil rakyat.

“Penyandang disabilitas dapat masuk dalam program saya di UMKM, apalagi saya telah terpilih di legislative nanti,” katanya.

Artinya, sebut Zibeng panggilan akrabnya, perhatian kepada penyandang disabilitas tidak hanya menjelang Pemilu 2019 saja, namun hendaknya berkelanjutan. “Hak pilih penyandang disabilitas harus diperjuangkan, dan pemberdayaan melalui UMKM pun juga menjadi prioritas untuk dilaksanakan,” katanya. .

Afdianoor

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment