Pengusaha Bidang Kayu Lapis/Playwood: Undang-Undang Cipta Kerja Telah Merangkul Semuanya

Sambutan gembira para pelaku usaha di Kab. Batola, Kalimantan Selatan terhadap UU Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR RI diyakini menghadirkan optimisme perizinan lebih mudah kedepannya.

“Kalau sudah izin dipermudah, modal jadi bisa diperbanyak dan usahapun pasti berkembang ke arah yang lebih maju lagi,” kata H Samsul Rohman selaku Direktur Produksi PT. Dharma Putra Kalimantan Sejati (DPKS) pelaku usaha yang bergerak di bidang Kayu Lapis atau Pliwood Kab. Batola.

H. Samsul Rohman menyampaikan bahwa “Undang-Undang Cipta Kerja telah merangkul semuanya, baik dari sisi pengusaha, karyawan atau pekerja, serta masyarakat pada umumnya.”

“Senada mengaku senang dengan UU Cipta Kerja karena dinilai lebih mempermudah regulasi bidang Industri dan usaha. Keputusan pemerintah membuat Omnibus Law sudah tepat. Kami sebagai pelaku Usaha di Kalsel optimis Iklim perekonomian di Kabupatrn Barito Kuala dan Kalimantan Selatan dapat semakin baik di tengah pandemi COVID-19,” katanya.

Sejumlah pertimbangan matang tentu saja telah di buat Pemerintah terkait pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Salah satunya mencegah perpindahan lapangan kerja ke negara lain, meningkatkan daya saing pencari kerja, menekan angka pengangguran serta meningkatkan produktivitas guna mengangkat status perekonomian Indonesia ke level lebih tinggi dari saat ini sebagai negara berkembang.

ang

Related posts

Aspirasi BEM se-Kalsel Tolak Pilkada Lewat DPRD Telah Disampaikan ke Pusat

PAD Kalsel Minus Rp2 Triliun, Optimalisasi Pajak dan Retribusi Harus Dilakukan

Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Atlet Cabor Kalsel Harus Terus Diupayakan